KAB.BATANG, RADAR POS NUSANTARA.COM–Bansos Anak Yatim 2023 merupakan bagian dari Program Keluarga Harapan (PKH).
Bansos Anak Yatim 2023 akan diberikan kepada Keluarga Penerima Manfaat (KPM).
Diketahui bahwa Bansos dari pemerintah mulai banyak disalurkan pada bulan September 2023 khususnya tahap 4.
Demi mengatasi kemiskinan, dan membantu daya beli masyarakat, pemerintah memberikan Bansos untuk anak yatim disekolah.
Saat mendengar adanya informasi bahwa dana bantuan anak yatim di SMKS Bhakti Praja Batang, yang berlokasi di Jln Ki Mangunsarkoro No.45, Dracik Kembang, Proyonanggan Selatan, Kec. Batang, Kabupaten Batang, Jawa Tengah, Yang merupakan bantuan pemerintah terdiri atas uang tunai, dan belum diterima oleh si anak didik yang menerimanya, awak media langsung turun mengecek dan konfirmasi langsung ke pihak sekolah, Senin (27/5/24) siang tadi.
Yang sebelumnya lewat telepon genggam sudah temu janji dengan kepala sekolah, namun sampai disekolah tersebut Riyanto selaku kepala sekolah tidak ada ditempat.
karena menurut sumber yang enggan disebutkan namanya, menimpa seorang siswi SW, siswi tersebut yatim yang miskin dan saat ini dia ditinggal ibunya merantau mencari uang untuk menafkahi anak – anaknya ,tapi teganya oknum tenaga pendidik siswi itu dipaksa untuk mengikuti program studi tour ke Bali dan harus membayar, padahal siswi itu tidak punya uang, untuk makan saja tiap harinya lauknya seadanya, bahwa siswi itu mau ambil haknya sendiri yang berupa uang bantuan untuk anak yatim dari sekolahnya sebesar Rp.1.800.000 ( satu juta delapan ratus ribu rupiah) tidak diberikan malah siswi tersebut dipaksa untuk membayar biaya studi tour dengan uang bantuan tersebut.
Riyanto, selaku kepala sekolah saat dihubungi lewat telepon genggamnya membantah hal tersebut dan meminta kepada pihak sekolah untuk segera memberikan rekomendasi kepada si anak SW agar segera mengambi dananya, dan kaitan study tour memberikan keleluasaan kepada anak didiknya antara mau ikut ataupun tidak tanpa adanya unsur paksaan.
“Wong dana turun dari pusat sudah lama, kenapa tidak langsung disampaikan, ini Miss komunikasi, dan pihak sekolah berkewajiban melaksanakan tugasnya memberikan informasi kepada anak-anak yang dapat PIP ataupun dana bantuan anak yatim, bukan mengambilnya, atau menahannya demi kepentingan sekolah,” tegasnya lagi.
(Ifan)