KPU Kendal Kembalikan Berkas Pendaftaran Cabup Petahana Dico M Ganinduto, Setelah Tidak Diterima KPUD Kendal Pada Kamis Malam 29 Agustus 2024

KENDAL-RADARPOSNUSANTARA.COM-Detik-detik akhir waktu untuk Bacalon kepala daerah hari kamis,di saat Pendaftaran calon petahana Bupati Kendal Dico M Ganinduto ditolak oleh KPU Kendal, pada hari Kamis 29 Agustus 2024 

Dico sang petahana sebagai bupati kendal yang ikut mendaftar sebagai calon bupati datang bersama pasangannya calon wakil bupati Kendal KH Ali Nurudin.

Dico dan Ali diantar oleh pimpinan partai PKB Kendal dan beberapa kadernya. 

Namun saat pendaftaran pasangan itu ditolak oleh KPU Kendal.

Dico dan Ali mendaftar sekitar pukul 21.30 di kantor KPU Kendal di Jalan Raya Soekarno Hatta, Langensari, Kendal.

Mereka diterima oleh Komisioner KPU Kendal.

Setelah berkas pendaftaran diterima, KPU memeriksa secara administratif. Kemudia tujuh komisioner KPU Kendal menggelar pleno.

Hasil pleno menegaskan, pendaftaran pasangan Dico dan Ali Nurudin tidak diterima. KPU Kendal mengembalikan berkas pendaftaran pasangan tersebut.

Karena parpol pengusungnya, yakni PKB, sebelumnya telah mendaftarkan pasangan Dyah Kartika Permanasari dan Benny Karnadi. Tika-Benny didaftarkan oleh parpol PKB dan PDIP.

Sesuai aturan UU No 1 Tahun 2015 yang menyatakan larangan pencabutan dukungan parpol, 

dan dalam hal tersebut masih ada waktu senggang 12 hari untuk melakukan persengketaan

 

(Tiem)

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *