Berkas Pendaftaran Balon Bupati Kendal Petahana Dico M Ganinduto Dikembalikan dan Tidak Diterima KPUD Kendal

KENDAL-RADARPOSNUSANTARA.COM-Pendaftaran Paslon masing masing partai politik pendaftaran sudah usai dengan batas waktu dari Tgl 27-29 Agustus 2024.kini salah satu paslon yang mendaftar ke KPUD kendal Gegara SK Rekom PKB Kendal Terbelah, akhirnya Berkas Dico Dikembalikan Oleh KPUD Kendal.

Berkas pendaftaran Bakal Calon Bupati dan Wakil Bupati Kendal, Dico M Ganinduto dan Ustadz Ali Nurudin yang diusung Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) yang diserahkan ke KPUD Kendal pada Kamis Malam , 29 Agustus 2024 setelah melalui Rapat Pleno dikembalikan lagi oleh KPUD Kendal, karena SK Rekom PKB tersebut diduga terbelah dengan SK rekom PKB Kendal yang telah digunakan untuk pendaftaran Pasangan Bakal Calon Bupati dan Wakil Bupati Kendal, Hj Dyah Kartika Permanasari dan H. Beny Karnadi.

Hal ini sebagaimana
dalam berita acara Nomor :369/PL.02.2-BA/3324/2/2024 tentang pengambalian pendaftaran dalam Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kendal Tahun 2024 oleh Ketua KPU Kab.Kendal Khasanudin, S.H, M.H. sebagai berikut,
Pada hari ini Kamis tanggal 29 bulan Agustus Tahun 2024 bertempat di Kantor KPU Kabupaten Kendal, persyaratan pencalonan dan syarat calon Pasangan Calon pada Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kendal Tahun 2024 yang diusulkan oleh Partai Kebangkitan Bangsa, atas nama :
*1. Calon Bupati H.Dico M Ganinduto, B.Sc., M.Sc*
*2. Calon Wakil Bupati H.Ali Nurudin, S.Sos., M.Si*
*Dinyatakan tidak diterima dan dikembalikan.*
Dalam hal tidak diterima dan dikembalikan persyaratan pencalonan dan syarat calon tersebut merujuk pada:
a.   Pasal 40 ayat 4 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 10 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang- Undang Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota menjadi Undang-Undang;
b.   Pasal 43 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2015 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota menjadi Undang-Undang;
c.   Pasal 11 ayat Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 8 Tahun 2024 tentang Pencalonan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, Serta Walikota dan Wakil Walikota
d.   Pasal 100 PKPU Nomor 8 tahun 2024 tentang Pencalonan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota
e.   Berita acara Nomor 366/PL.02.2.BA/3324/2/2024 tentang penerimaan pendaftaran dalam Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kendal 2024 Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Kendal 2024 Hj.Dyah Kartika Permanasari, S.E., M.M. dan H.Benny Karnadi,S.Ag
Selanjutnya penyampaian dari Bawaslu Kabupaten Kendal Hevy Indah Oktaria, SE, M.Sos. beserta Komisioner sebagai berikut,

1. kami sebagai Bawaslu Kabupaten Kendal melaksanakan pengawasan dan kami mengikuti proses ini sampai diserahkannya hasil pemeriksaan dokumen dari KPU Kendal
2. Perlu kami sampaikan adalah masih ada proses yang bisa dilakukan oleh Paslon yaitu pengajuan sengketa atas putusan atau BA yang diterbitkan oleh KPU Kendal tentunya kami akan memberikan waktu sesuai dengan perbawaslu 2 Tahun 2020 bahwa kita akan kami terima 1 hari setelah keputusan diterbitkan maksimal 3 hari di hari kerja dan jam kerja
3. Sehingga kami akan proses pada waktu setelah pengajuan ketika misalnya nanti ada perbaikan nanti akan kami ada waktu 3 hari kerja kembali untuk memperbaiki berkas sebelum kami register gugatan tersebut dan akan kami lakukan mediasi terlebih dahulu sebelum sidang sengketa

Dan bahwa pendaftaran Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Kendal Dico M Ganinduto dan KH.Ali Nurudin, S.Sos., M.Si dinyatakan tidak diterima dan dikembalikan sesuai dengan berita acara Nomor :369/PL.02.2-BA/3324/2/2024 tentang pengambalian pendaftaran dalam Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kendal Tahun 2024, Kemudian menindak lanjuti berita acara tentang pengambalian pendaftaran dalam Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kendal Tahun 2024, rencana Paslon akan melaporkan gugatan sengketa ke Bawaslu Kabupaten Kendal besok pada hari Jumat tanggal 30 Agustus 2024.

Senada juga disampaikan Bupati Petahana Dico M Ganinduto kepada Pers bahwa pihaknya akan segera menggugat KPUD Kendal atas hal ini.
Sedangkan dari pihak Tim Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Kendal, Tika dan Beny hingga berita ini diterbitkan belum ada pernyataan resmi terkait SK Rekom PKB Kendal doble ganda

 

(Tiem)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *