Taman Lalu-lintas Jepara Beralih Fungsi Ladang Bisnis Pihak Ketiga

JEPARA-RADARPOSNUSANTARA.COM | Fasilitas publik yang dibangun menggunakan anggaran dari negara adalah aset negara yang seharusnya dikelola oleh negara, khususnya pemerintah daerah. Seperti Taman Lalu lintas Jepara, yang awal pembangunannya bertujuan untuk sarana pendidikan dan edukasi kepada masyarakat, terutama anak-anak supaya mengenal aturan berlalu lintas, tentang keselamatan berkendara serta tata cara berperilaku di jalan raya sejak dini. Namun kini tempatnya beralih fungsi menjadi ladang bisnis bagi investor atau pihak ketiga.

 

 Bangunan Taman Lalu Lintas Jepara yang kini beralih fungsi menjadi cafe yang dikelolah oleh pihak ketiga, menimbulkan pertanyaan bagi khalayak umum, khususnya masyarakat dan juga warga sekitar. Salah satunya warga kelurahan Ujungbatu, kecamatan Jepara yang tidak mau disebut namanya, mempertanyakan menurut aturan yang berlaku, apakah aset negara atau fasilitas publik (public facility) boleh dialih fungsikan menjadi ladang bisnis untuk keuntungan golongan maupun pribadi.

 

 “Mas kalau menurut aturan yang berlaku, apakah aset negara atau fasilitas publik (public facility) boleh dialih fungsikan menjadi ladang bisnis untuk keuntungan golongan maupun pribadi.?” tanya warga saat ditemui awak media disekitar Cafe taman lalu lintas. Selasa (22/7/2025)

 

 Lanjut awak media menghubungi, Ony Sulistijawan selaku Kepala Dishub kabupaten Jepara, guna minta keterangan terkait hal tersebut. Beliau menyampaikan, bahwa informasi itu benar adanya, taman lalu lintas jepara kini menjadi Cafe yang dikelola oleh Pt. Duta Pemuda Nusantara selaku pihak ketiga, untuk mengoptimalkan fungsi bangunan milik negara yang mangkrak serta dapat menambah pendapatan kas Daerah, melalui nilai kontrak yang telah disepakati bersama.

 

“Bener mas pengelolaan dan perawatan Taman Lalu lintas kini dipihak ketigakan, Dalam upaya mengoptimalkan fungsi dan pengoptimalan aset, serta dalam rangka peningkatan pendapatan kas daerah,” ujar Ony kepada awak media melalui pesan WhatsAap.

 

 “Keterbatasan anggaran Dinas Perhubungan Jepara menjadi salah satu faktor banyaknya fasilitas publik milik negara yang mangkrak, tidak adanya kegiatan pemeliharaan untuk fasilitas publik karena terkendala anggaran, dan sebelumnya pengalihan fungsi ini sudah dirapatkan di ruang pak sekda dengan dinas terkait serta dari bagian hukum, dan disetujui langsung oleh pak sekda selaku pengelola aset daerah dan pembayaran kontrak pun langsung ke kas daerah.” papar Ony.

 

 Selanjutnya, awak media mencoba menghubungi Ary Bachtiar selaku Pejabat (Pj) Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Jepara, guna mengklarifikasi informasi tersebut, namun sampai berita ini dikirim kemeja redaksi belum memberikan jawaban.

 

 

(Dhoni Jpr)