AKBP (Aliansi Kendal Bersatu Peduli) Soroti TKA Ilegal Juga Buruh Kasar , Hapus Tenaga Kerja Outsourcing dan Prioritas Pekerja Lokal: Serta Dampak Sosial Kepada Masyarakat Petani Tambak dan Lingkungan

KENDAL, JAWA TENGAH — RADARPOSNUSANTARA.COM– AKBP (Aliansi Kendal Bersatu Peduli) kembali menyikapi sejumlah persoalan yang berkembang di sekitar Kawasan Industri Kendal (KIK). Sikap tersebut disampaikan dalam rapat diskusi yang diikuti berbagai elemen masyarakat, mulai dari LSM, organisasi kemasyarakatan (ormas), media, tokoh masyarakat hingga lembaga bantuan hukum (LBH).

Dalam diskusi tersebut, AKBP menyatakan sikap menolak keberadaan tenaga kerja asing (TKA) ilegal maupun TKA yang disebut bekerja pada pekerjaan yang dinilai dapat dilakukan oleh tenaga kerja lokal. AKBP juga mendorong agar rekrutmen tenaga kerja di kawasan industri lebih memprioritaskan masyarakat lokal.

Salah satu poin yang menjadi perhatian AKBP adalah tuntutan agar tenaga kerja lokal mendapatkan prioritas minimal 75 persen dalam penyerapan tenaga kerja di kawasan industri.

Selain persoalan TKA, AKBP juga menyoroti keberadaan tenaga outsourcing. Dalam forum tersebut muncul informasi dan keluhan bahwa sebagian tenaga outsourcing yang bekerja di kawasan industri diduga berasal dari luar daerah.

Ketua LBH Putra Pantura Junaedi S.H. yang hadir dalam diskusi turut menyoroti persoalan tersebut. Menurutnya, jika kebutuhan tenaga kerja tersedia dan masyarakat lokal memiliki kemampuan yang sesuai, maka kesempatan kerja semestinya dapat lebih banyak diberikan kepada warga sekitar.

“Yang menjadi perhatian kami adalah bagaimana masyarakat lokal mendapatkan kesempatan kerja secara adil. Jangan sampai masyarakat sekitar kawasan industri justru hanya menjadi penonton,” demikian pokok pandangan yang disampaikan dalam diskusi.

Soroti Dampak Sosial dan Lingkungan

Persoalan lain yang mengemuka dalam rapat adalah dampak sosial dan lingkungan yang dirasakan masyarakat di sekitar kawasan industri.

Salah satu tokoh masyarakat yang mengaku berasal dari wilayah terdampak menyampaikan bahwa perkembangan kawasan industri perlu diikuti dengan kajian terhadap dampak lingkungan dan sosial secara menyeluruh.

Menurutnya, masyarakat yang menggantungkan kehidupan dari sektor pertanian dan tambak perlu mendapatkan perhatian. Ia juga menyinggung persoalan genangan dan banjir yang dinilai perlu dikaji lebih serius, terutama ketika memasuki musim hujan.

“Dampak sosial dan lingkungan harus benar-benar diperhatikan, terutama masyarakat petani dan tambak yang berada di sekitar kawasan. Jangan sampai perkembangan industri justru menimbulkan persoalan baru bagi masyarakat,” ujarnya dalam forum.

AKBP kemudian mempertanyakan sejauh mana kajian mengenai dampak sosial dan lingkungan telah dilakukan terhadap keberadaan kawasan industri.

Dalam diskusi tersebut, turut muncul pertanyaan mengenai dokumen Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (AMDAL), termasuk pelaksanaan kewajiban pengelolaan dan pemantauan lingkungan serta peran instansi terkait dalam memastikan ketentuan lingkungan dijalankan.

Minta Imigrasi dan Timpora Turun ke Lapangan

Terkait keberadaan TKA, peserta diskusi meminta agar persoalan tersebut ditangani berdasarkan aturan dan dilakukan melalui pemeriksaan dokumen secara resmi.

AKBP meminta pihak Imigrasi melakukan pengawasan terhadap keberadaan TKA di kawasan industri, terutama apabila terdapat dugaan pekerja asing yang tidak memenuhi kelengkapan dokumen atau ketentuan keimigrasian.

Jika dalam pemeriksaan ditemukan pelanggaran, AKBP meminta agar penindakan dilakukan sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

AKBP juga mendorong Tim Pengawasan Orang Asing (Timpora) untuk turun langsung ke lapangan guna menindaklanjuti berbagai keluhan masyarakat.

Menurut mereka, pengawasan terhadap keberadaan orang asing tidak cukup hanya dilakukan secara administratif, tetapi juga perlu memastikan kondisi di lapangan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Disnaker Diminta Jadi Garda Terdepan

Di sisi lain, Dinas Tenaga Kerja Kabupaten Kendal juga diminta lebih aktif mengawal persoalan ketenagakerjaan di kawasan industri.

AKBP mendorong agar pemerintah daerah memastikan kesempatan kerja bagi masyarakat Kendal menjadi perhatian dalam perkembangan KIK.

Tuntutan prioritas tenaga kerja lokal minimal 75 persen menjadi salah satu sikap yang ditegaskan dalam forum. Namun, pelaksanaannya tetap diharapkan memperhatikan kompetensi, kualifikasi jabatan, serta ketentuan ketenagakerjaan yang berlaku.

AKBP juga meminta agar persoalan outsourcing dikaji secara terbuka, khususnya terkait mekanisme perekrutan dan asal tenaga kerja yang ditempatkan di kawasan industri.

AKBP Tegaskan Komitmen

Menjelang penutupan rapat, seluruh persoalan tersebut kembali dirangkum menjadi sejumlah poin sikap AKBP.

Pertama, menolak keberadaan TKA ilegal dan meminta dilakukan penindakan sesuai ketentuan hukum.

Kedua, menyoroti keberadaan TKA pada pekerjaan yang dinilai dapat dilakukan tenaga kerja lokal serta meminta pemerintah memastikan kesempatan kerja bagi masyarakat sekitar.

Ketiga, mendorong prioritas tenaga kerja lokal minimal 75 persen, dengan tetap memperhatikan kompetensi dan kebutuhan perusahaan.

Keempat, meminta adanya evaluasi terhadap sistem outsourcing, termasuk transparansi perekrutan tenaga kerja.

Kelima, meminta KIK dan instansi terkait melakukan kajian serta pengawasan terhadap dampak sosial dan lingkungan, khususnya terhadap masyarakat petani dan petambak di sekitar kawasan.

Keenam, mendesak Imigrasi dan Timpora menindaklanjuti setiap informasi mengenai dugaan pelanggaran keimigrasian melalui pemeriksaan lapangan.

AKBP menegaskan bahwa sikap tersebut merupakan bentuk penyampaian aspirasi dan kontrol sosial terhadap perkembangan kawasan industri. Mereka menyatakan akan terus mengawal persoalan tenaga kerja serta dampak sosial dan lingkungan yang dikeluhkan masyarakat.

“Pada prinsipnya, kami ingin keberadaan kawasan industri memberikan manfaat bagi masyarakat Kendal. Tenaga kerja lokal harus mendapatkan kesempatan, sementara persoalan lingkungan dan dampak sosial juga harus menjadi perhatian serius,” tegas salah satu tokoh masyarakat dalam forum tersebut.

( Tim )

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *