SRAGEN —RADARPOSNUSANTARA.COM– Pelaksanaan pengadaan barang dan jasa pemerintah di Kabupaten Sragen mendapat sorotan dari sejumlah elemen masyarakat. Sorotan tersebut berkaitan dengan proses pemilihan penyedia, persyaratan tender hingga kualitas pekerjaan yang menggunakan anggaran pemerintah.
Sejumlah tokoh masyarakat mendorong Pemerintah Kabupaten Sragen, khususnya unit yang menangani proses pemilihan penyedia, agar seluruh tahapan pengadaan dilaksanakan secara normatif, transparan, terbuka, kompetitif, adil dan akuntabel.
Dorongan tersebut dinilai penting untuk menjaga kepercayaan publik sekaligus memastikan setiap penyedia yang memenuhi persyaratan memperoleh kesempatan yang sama dalam mengikuti proses pengadaan.
Secara regulasi, pengadaan barang dan jasa pemerintah saat ini mengacu pada Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018 sebagaimana telah diubah, terakhir melalui Peraturan Presiden Nomor 46 Tahun 2025. Regulasi tersebut menetapkan sejumlah prinsip pengadaan, antara lain efisien, efektif, transparan, terbuka, bersaing, adil dan akuntabel.
Persyaratan Tender Jadi Sorotan
Salah satu aspek yang menjadi perhatian masyarakat adalah penyusunan persyaratan dalam proses tender. Persyaratan diharapkan benar-benar disusun berdasarkan kebutuhan pekerjaan, ketentuan teknis serta regulasi yang berlaku.
Sejumlah tokoh masyarakat meminta agar persyaratan tidak dirumuskan sedemikian rupa sehingga berpotensi membatasi persaingan atau mengarah pada penyedia tertentu.
“Persyaratan lelang harus diperketat sesuai kebutuhan pekerjaan dan aturan. Namun jangan sampai persyaratan tersebut justru menjadi celah untuk membatasi persaingan atau mengarahkan kepada perusahaan tertentu,” ujar salah seorang tokoh masyarakat Sragen.
Dalam prinsip pengadaan pemerintah, proses harus memberikan perlakuan yang sama kepada calon penyedia dan tidak diarahkan untuk memberikan keuntungan kepada pihak tertentu. Prinsip bersaing juga mengharuskan terciptanya persaingan yang sehat di antara penyedia yang memenuhi persyaratan.
Perusahaan yang Berulang Menang Perlu Dilihat Berdasarkan Data
Selain tahapan tender, masyarakat juga menyoroti adanya pembicaraan mengenai perusahaan atau CV tertentu yang disebut berulang kali memenangkan paket pekerjaan.
Kondisi tersebut kemudian memunculkan pertanyaan di tengah masyarakat mengenai proses pemilihan penyedia.
Namun, munculnya perusahaan yang sama sebagai pemenang dalam beberapa paket pekerjaan tidak dengan sendirinya membuktikan adanya pelanggaran atau pengondisian.
Untuk memastikan ada atau tidaknya persoalan, diperlukan pemeriksaan terhadap data dan dokumen pengadaan, antara lain jumlah peserta, persyaratan, metode evaluasi, dokumen penawaran, berita acara serta keputusan penetapan pemenang.
Karena itu, setiap dugaan pengondisian sebaiknya diuji melalui data dan mekanisme pengawasan yang tersedia sehingga tidak berkembang menjadi tuduhan tanpa dasar.
Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (LKPP) juga menekankan pentingnya pelaksanaan pengadaan yang adil, terbuka dan bersaing untuk menjaga agar setiap tahapan penggunaan anggaran dapat dipertanggungjawabkan.
Kualitas Pekerjaan Jangan Hanya Berhenti di Administrasi
Sorotan masyarakat tidak hanya menyangkut proses pemilihan penyedia, tetapi juga pelaksanaan pekerjaan setelah kontrak ditetapkan.
Masyarakat berharap proyek yang dibiayai APBD Kabupaten Sragen tidak hanya dinyatakan selesai secara administratif, tetapi juga benar-benar memenuhi spesifikasi teknis, volume, mutu dan ketentuan yang tercantum dalam kontrak.
Pengawasan terhadap proyek pemerintah idealnya dilakukan secara menyeluruh, mulai dari tahap perencanaan, penyusunan dokumen dan persyaratan, pemilihan penyedia, pelaksanaan kontrak hingga pemeriksaan hasil pekerjaan.
LKPP dalam keterangannya juga menekankan pengawalan terhadap tahapan pengadaan mulai dari perencanaan, pemilihan penyedia hingga pelaksanaan kontrak agar berjalan sesuai regulasi dan prinsip pengadaan.
ULP Kini Dikenal sebagai UKPBJ
Sejumlah tokoh masyarakat juga meminta pihak yang menangani pengadaan di lingkungan Pemkab Sragen terbuka terhadap pertanyaan maupun keberatan yang disampaikan masyarakat dan pelaku usaha.
Transparansi dinilai penting untuk memberikan kepastian bahwa proses pemilihan penyedia berjalan sesuai aturan serta seluruh peserta mendapatkan perlakuan yang sama.
Dalam perkembangan regulasi pengadaan, istilah Unit Layanan Pengadaan (ULP) telah berkembang dalam kelembagaan menjadi Unit Kerja Pengadaan Barang/Jasa (UKPBJ). Sementara istilah yang digunakan dalam regulasi untuk proses pemilihan penyedia pekerjaan konstruksi maupun barang/jasa tertentu antara lain menggunakan istilah “tender”.
Publik Dorong Evaluasi dan Pengawasan
Masyarakat berharap Pemkab Sragen melakukan evaluasi apabila ditemukan indikasi ketidaksesuaian antara dokumen pengadaan dengan pelaksanaan pekerjaan di lapangan.
Evaluasi tersebut diperlukan bukan hanya untuk memastikan kepatuhan terhadap regulasi, tetapi juga untuk menjaga kualitas belanja pemerintah dan manfaat pembangunan bagi masyarakat.
Dengan demikian, pelaksanaan pengadaan barang dan jasa di Kabupaten Sragen diharapkan berjalan secara terbuka, kompetitif dan dapat dipertanggungjawabkan.
Apabila terdapat dugaan pelanggaran dalam proses tender maupun pelaksanaan proyek, masyarakat juga dapat mendorong pemeriksaan melalui mekanisme pengawasan yang tersedia dengan menyertakan data dan bukti yang dapat diverifikasi.
Prinsipnya, setiap rupiah anggaran publik harus menghasilkan pekerjaan yang sesuai kontrak, memenuhi standar mutu serta memberikan manfaat bagi masyarakat.
( Tim )