Pertapakan Gerai Koperasi Merah Putih Desa Sipapaga Dipertanyakan, Status Aset Lapangan Futsal Jadi Sorotan

PANYABUNGAN–RADARPOSNUSANTARA.COM— Pembangunan Gerai Koperasi Merah Putih (Kopdes) di Desa Sipapaga, Kecamatan Panyabungan Kota, Kabupaten Mandailing Natal (Madina), Sumatera Utara, menjadi sorotan publik. Pasalnya, lokasi pembangunan gerai tersebut berada di area yang sebelumnya digunakan sebagai lapangan futsal.

Lapangan futsal tersebut disebut dibangun melalui program Kementerian Pemuda dan Olahraga (Kemenpora) beberapa tahun lalu. Kondisi itu kemudian memunculkan sejumlah pertanyaan, terutama terkait status lahan, status aset prasarana olahraga, serta dasar hukum perubahan fungsi lokasi menjadi bangunan Gerai Koperasi Merah Putih.

Pertanyaan utama yang kini muncul adalah apakah lahan beserta prasarana olahraga tersebut memang telah sah dialihkan kepada Koperasi Merah Putih.

Selain itu, publik juga mempertanyakan apakah sebelum pembangunan dilakukan telah ditempuh prosedur peniadaan dan/atau pengalihfungsian prasarana olahraga sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

Ketua Koperasi Sebut Berdasarkan Musyawarah Masyarakat

Ketua Koperasi Merah Putih Desa Sipapaga, saat ditemui Radarposnusantara.com pada 21 September 2026 di kediamannya, menjelaskan bahwa pembangunan Gerai Koperasi Merah Putih di lokasi tersebut dilakukan berdasarkan hasil musyawarah masyarakat Desa Sipapaga.

Menurutnya, pembangunan tersebut juga disebut telah mendapatkan persetujuan dari pihak Kecamatan Panyabungan Kota.

Ketika ditanyakan mengenai status lahan, Ketua Koperasi menyampaikan bahwa lapangan futsal tersebut telah dihibahkan kepada Koperasi Merah Putih.

Namun, ketika diminta menunjukkan dokumen hibah, ia menyebut surat tersebut, jika tidak keliru, disimpan oleh bendahara koperasi.

Keterangan tersebut masih memerlukan pembuktian melalui dokumen resmi, antara lain surat atau akta hibah, berita acara musyawarah, alas hak tanah, serta dokumen yang menerangkan status kepemilikan atau pencatatan aset lapangan futsal tersebut.

Hal ini menjadi penting apabila lapangan futsal tersebut ternyata merupakan prasarana olahraga yang tercatat sebagai aset atau milik pemerintah.

Sebab, apabila objek tersebut merupakan aset pemerintah, proses pengalihan maupun perubahan fungsinya tidak hanya berkaitan dengan kesepakatan masyarakat atau administrasi tingkat desa, tetapi juga harus mengikuti ketentuan pengelolaan aset dan regulasi khusus mengenai prasarana olahraga.

UU Keolahragaan Atur Larangan Pengalihfungsian Tanpa Prosedur

Ketentuan mengenai prasarana olahraga diatur dalam Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2022 tentang Keolahragaan.

Dalam Pasal 73 ayat (8), diatur larangan bagi setiap orang untuk meniadakan dan/atau mengalihfungsikan prasarana olahraga yang telah menjadi aset atau milik Pemerintah Pusat atau Pemerintah Daerah tanpa rekomendasi Menteri serta tanpa izin atau persetujuan pihak yang berwenang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Dengan demikian, apabila lapangan futsal Desa Sipapaga nantinya terbukti merupakan prasarana olahraga yang telah menjadi aset atau milik pemerintah, maka perlu dipastikan apakah proses perubahan fungsi lokasi tersebut telah memenuhi seluruh persyaratan yang diwajibkan.

Ketentuan teknis mengenai tata cara peniadaan dan/atau pengalihfungsian prasarana olahraga aset atau milik Pemerintah Pusat maupun Pemerintah Daerah juga diatur dalam Peraturan Menteri Pemuda dan Olahraga Nomor 9 Tahun 2022.

Ada Ketentuan Pidana, Tetapi Statusnya Harus Dibuktikan

Aspek hukum menjadi perhatian apabila hasil pemeriksaan nantinya menunjukkan bahwa prasarana olahraga milik pemerintah telah dialihfungsikan tanpa memenuhi prosedur sebagaimana dipersyaratkan undang-undang.

Pasal 103 ayat (3) UU Nomor 11 Tahun 2022 mengatur ketentuan pidana bagi setiap orang yang meniadakan dan/atau mengalihfungsikan prasarana olahraga yang telah menjadi aset atau milik Pemerintah Pusat atau Pemerintah Daerah tanpa rekomendasi Menteri dan tanpa izin atau persetujuan pihak yang berwenang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 73 ayat (8).

Ketentuan tersebut memuat ancaman pidana penjara paling lama 5 tahun dan/atau denda paling banyak Rp20 miliar.

Namun demikian, keberadaan ketentuan pidana tersebut tidak berarti bahwa pembangunan Gerai Koperasi Merah Putih di Desa Sipapaga telah dapat dinyatakan sebagai tindak pidana.

Status tersebut harus terlebih dahulu dibuktikan melalui pemeriksaan dokumen, status kepemilikan aset, kewenangan pihak yang melakukan pengalihan, serta terpenuhi atau tidaknya prosedur sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan.

Mekanisme Pembangunan Gerai Juga Dipertanyakan

Selain persoalan pertapakan, mekanisme pelaksanaan pembangunan Gerai Koperasi Merah Putih juga menjadi perhatian.

Ketua Koperasi Merah Putih Desa Sipapaga menyebut pembangunan gerai dilaksanakan oleh Babinsa yang bertugas di Desa Sipapaga. Selanjutnya, pekerjaan tertentu disebut diborongkan kepada masyarakat setempat.

Ketika ditanyakan mengenai total nilai anggaran pembangunan, Ketua Koperasi mengaku tidak mengetahui secara pasti jumlah keseluruhannya.

Ia menyebut mengetahui sejumlah biaya pekerjaan tertentu, seperti pemasangan batu dan pekerjaan lainnya, sedangkan pekerjaan atap disebut memiliki perhitungan berbeda.

Keterangan tersebut menimbulkan pertanyaan lanjutan mengenai sumber dana pembangunan, total nilai anggaran, mekanisme pengadaan atau pelaksanaan pekerjaan, pihak yang bertanggung jawab, serta bentuk pertanggungjawaban keuangan pembangunan Gerai Koperasi Merah Putih.

Pemerintah Desa Diminta Buka Dokumen

Jika lapangan futsal tersebut benar merupakan aset atau prasarana olahraga milik pemerintah, maka Pemerintah Desa Sipapaga bersama pihak terkait perlu memberikan penjelasan secara terbuka mengenai dasar hukum perubahan fungsi lokasi tersebut.

Sejumlah dokumen yang penting untuk diklarifikasi antara lain:

  • Dokumen kepemilikan atau penguasaan lahan;
  • Dokumen hibah apabila memang telah terjadi hibah;
  • Berita acara musyawarah masyarakat;
  • Dokumen status dan pencatatan aset lapangan futsal;
  • Dokumen peniadaan dan/atau pengalihfungsian prasarana olahraga;
  • Rekomendasi Menteri Pemuda dan Olahraga;
  • Izin atau persetujuan pejabat/instansi yang berwenang;
  • Dokumen pencatatan perubahan status aset apabila terdapat perubahan kepemilikan atau fungsi.

Musyawarah masyarakat dan persetujuan di tingkat kecamatan perlu dilihat sesuai konteks kewenangannya dan tidak serta-merta dapat menggantikan prosedur khusus apabila objek yang dialihkan ternyata merupakan prasarana olahraga yang telah menjadi aset atau milik Pemerintah Pusat maupun Pemerintah Daerah.

Radarposnusantara.com Akan Lakukan Konfirmasi Berimbang

Radarposnusantara.com sebelumnya telah berupaya meminta konfirmasi kepada Kepala Desa Sipapaga. Namun, hingga berita ini disusun, upaya tersebut belum berhasil mendapatkan keterangan langsung dari yang bersangkutan.

Untuk menjaga keberimbangan pemberitaan, Radarposnusantara.com akan terus melakukan konfirmasi kepada Pemerintah Kabupaten Mandailing Natal, organisasi perangkat daerah terkait, pihak Kementerian Pemuda dan Olahraga, serta pihak-pihak lain yang memiliki kewenangan atau mengetahui status lahan dan aset tersebut.

Publik membutuhkan kejelasan mengenai sejumlah hal mendasar.

Siapa pemilik sah lahan tersebut?

Apakah lapangan futsal Desa Sipapaga tercatat sebagai aset pemerintah?

Jika benar telah dihibahkan kepada Koperasi Merah Putih, siapa pihak yang berwenang melakukan hibah?

Dan apabila terjadi perubahan fungsi prasarana olahraga, apakah seluruh prosedur sebagaimana dipersyaratkan dalam UU Nomor 11 Tahun 2022 telah dipenuhi?

Radarposnusantara.com menegaskan bahwa pemberitaan ini tidak menyimpulkan telah terjadi tindak pidana. Dugaan maupun persoalan hukum harus dibuktikan melalui pemeriksaan dokumen, status aset, kewenangan, serta proses yang dilakukan oleh pihak terkait.

Namun, apabila nantinya terbukti bahwa prasarana olahraga tersebut merupakan aset atau milik pemerintah dan telah dialihfungsikan tanpa memenuhi ketentuan yang berlaku, maka aspek hukum sebagaimana diatur dalam UU Nomor 11 Tahun 2022 tentu menjadi bagian penting yang perlu diperiksa oleh instansi berwenang.

(TIM)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *