KENDAL —RADARPOSNUSANTARA.COM– Aktivitas pengurugan lahan menggunakan material padas di Jalan Bahari, Desa Rowosari, Kecamatan Rowosari, Kabupaten Kendal, menjadi sorotan sejumlah awak media dan elemen masyarakat.
Pengurugan yang menggunakan sejumlah dump truck dan alat berat tersebut terpantau berlangsung pada Kamis (30/9/2026). Material padas diturunkan dari kendaraan pengangkut dan kemudian diratakan menggunakan alat berat.
Aktivitas tersebut menjadi perhatian karena lokasi yang sedang diurug secara kasatmata tampak berada di kawasan yang sebelumnya berupa lahan pertanian. Kondisi itu memunculkan pertanyaan mengenai status dan peruntukan lahan, termasuk apakah lokasi tersebut masuk dalam kawasan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan (LP2B), Lahan Sawah Dilindungi (LSD), atau kawasan lain berdasarkan ketentuan tata ruang.
Di lokasi, seorang pemborong pekerjaan yang mengaku bernama Hermawan mengatakan dirinya hanya bertugas mengerjakan pengurugan.
“Saya Hermawan yang memborong pekerjaan urugan kurang lebih rencana seluas 3.000 meter persegi. Untuk tujuan urugan untuk buat apa saya tidak tahu,” ujarnya.
Saat ditanya mengenai kepemilikan dan tujuan pengurugan, Hermawan mengarahkan awak media untuk melakukan konfirmasi kepada pemilik lahan yang disebutnya menjabat sebagai Sekretaris Desa atau Carik Rowosari.
“Untuk lebih jelasnya ya langsung di kantor Balai Desa, konfirmasi dengan Pak Carik Rowosari sebagai pemiliknya,” katanya.
Pemilik Lahan Disebut Carik Rowosari
Awak media kemudian mendatangi Kantor Desa Rowosari untuk meminta klarifikasi terkait kepemilikan, tujuan pengurugan, serta dasar penggunaan lahan.
Namun, saat awak media datang, Kepala Desa maupun Sekretaris Desa atau Carik tidak berada di tempat. Dengan demikian, penjelasan langsung dari pihak desa mengenai kegiatan tersebut belum diperoleh.
Konfirmasi kemudian dilakukan ke Kantor Kecamatan Rowosari.
Camat Rowosari Eko Mahmud, didampingi Kasi Trantib Solikin, membenarkan adanya aktivitas pengurugan tersebut.
Menurut Eko, pihak kecamatan mengetahui aktivitas itu sejak Rabu sore.
“Benar pekerjaan itu dimulai kemarin, kami tahu kemarin sore. Menurut keterangan di lapangan itu milik Ahmad Romdhon, Carik Rowosari,” terang Eko.
Eko juga menyampaikan bahwa pihak kecamatan telah membuat surat imbauan kepada Ahmad Romdhon. Namun, ketika konfirmasi dilakukan, surat tersebut disebut belum disampaikan kepada yang bersangkutan.
“Kami sudah buatkan surat imbauan kepada Ahmad Romdhon yang kebetulan juga Carik di Desa Rowosari. Karena baru selesai dibuatkan, surat belum disampaikan kepada Ahmad Romdhon,” jelasnya.
Perwakilan Pemilik Sebut untuk Rumah Anak
Usai dari Kantor Kecamatan Rowosari, tim media ditemui seorang pria yang mengaku bernama Niko dan menyatakan dirinya mewakili Ahmad Romdhon selaku pemilik lahan.
Menurut Niko, pengurugan dilakukan untuk persiapan pembangunan rumah bagi anak Ahmad Romdhon. Ia menyebut bagian yang diurug merupakan bagian depan lahan yang menurut keterangannya telah berstatus sebagai lahan pekarangan atau “blok kuning”.
“Saya Niko mewakili Pak Romdhon untuk memberikan keterangan kepada tim media dan masyarakat, karena Pak Romdhon sibuk tidak bisa standby menunggu pekerjaan urugan ini,” terang Niko.
Ia kemudian menjelaskan bahwa pengurugan hanya dilakukan pada bagian depan lahan.
“Urugan ini hanya akan mengurug bagian depan yang sudah lahan kuning atau pekarangan dan memang akan dibangun rumah untuk anaknya,” terangnya.
Status LP2B dan LSD Perlu Dipastikan Instansi Berwenang
Keterangan tersebut kemudian menimbulkan pertanyaan di tengah masyarakat mengenai status sebenarnya lahan yang sedang dilakukan pengurugan.
Apabila suatu bidang lahan berada pada kawasan pertanian yang dilindungi, maka status dan peruntukannya perlu dipastikan berdasarkan data tata ruang serta ketentuan perlindungan lahan pertanian yang berlaku.
Sebaliknya, apabila bagian lahan yang diurug memang telah berstatus sebagai pekarangan dan sesuai dengan peruntukan tata ruang, maka hal tersebut juga perlu dibuktikan melalui dokumen dan data resmi dari instansi berwenang.
Karena itu, persoalan utama bukan semata-mata aktivitas pengurugan, melainkan status bidang tanah, peruntukan ruang, batas lahan yang diizinkan untuk dimanfaatkan, serta legalitas kegiatan pembangunan yang direncanakan.
Sampai berita ini diterbitkan, belum diperoleh penjelasan dari instansi teknis yang berwenang mengenai status pasti lokasi tersebut, termasuk apakah bidang yang diurug masuk LP2B, LSD, kawasan pertanian biasa, atau zona lain sesuai rencana tata ruang.
Publik Minta Pemerintah Buka Status Lahan Secara Transparan
Sejumlah pertanyaan pun muncul. Jika bagian lahan tersebut benar merupakan pekarangan atau lahan yang diperbolehkan untuk pembangunan, apa dasar penetapan status tersebut? Sebaliknya, jika masih merupakan bagian dari lahan pertanian yang dilindungi, apakah seluruh ketentuan terkait pemanfaatan dan perubahan fungsi lahan telah dipenuhi?
Masyarakat juga berkepentingan mengetahui apakah kegiatan tersebut telah memenuhi ketentuan administrasi dan teknis yang diperlukan sebelum pembangunan rumah dilaksanakan.
Pemerintah Desa, Kecamatan, serta instansi teknis terkait diharapkan dapat memberikan penjelasan berdasarkan dokumen resmi, bukan hanya keterangan lisan, sehingga status lahan dan legalitas kegiatan dapat diketahui secara terang.
Kejelasan tersebut penting untuk mencegah munculnya spekulasi maupun kesalahpahaman di tengah masyarakat.
Dengan demikian, publik menunggu penjelasan resmi: apakah lokasi pengurugan di Jalan Bahari, Desa Rowosari, tersebut masuk LP2B, LSD, kawasan pekarangan, atau zona lain dalam tata ruang Kabupaten Kendal?
Jawaban atas pertanyaan tersebut menjadi penting agar seluruh pihak memperoleh informasi yang utuh serta memastikan setiap kegiatan pemanfaatan lahan berjalan sesuai ketentuan yang berlaku.
Hingga berita ini diterbitkan, pihak pemilik lahan maupun instansi teknis terkait masih memiliki ruang untuk memberikan klarifikasi dan hak jawab atas informasi yang berkembang.
( Tim )