SEMARANG–RADARPOSNUSANTARA.COM–Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Jawa Tengah menggerebek sebuah gudang penimbunan BBM solar bersubsidi ilegal di Kabupaten Cilacap, Jawa Tengah.
Dalam kegiatan tersebut polisi telah mengamankan 10.206 liter jenis solar bersubsidi.
Polisi menetapkan seorang pria berinisial SH alias Asep (46), warga Kecamatan Wanareja, Kabupaten Cilacap, sebagai tersangka.
Berdasarkan penghitungan penyidik, penimbunan BBM solar bersubsidi ini berpotensi menimbulkan kerugian negara sekitar Rp962,48 juta.
Sementara, keuntungan yang diperkirakan dapat diperoleh tersangka selama periode operasional mencapai Rp223,51 juta.
“Penyalahgunaan distribusi BBM bersubsidi dapat mengganggu ketersediaan energi yang seharusnya dinikmati masyarakat sesuai ketentuan,” kata Kapolda Jawa Tengah Irjen Pol Roy Hardi Siahaan dalam konferensi pers di Mako Ditreskrimsus Polda Jateng, Jalan Sukun Raya, Banyumanik, Kota Semarang, Jumat (16/10/2026) sore .dan bagi masyarakat siapapun yang menyalahgunakan atau menimbun BBM jenis solar bersubsidi akan di proses hukum sesuai ketentuan undang-undang migas .
( Tim )