Dugaan Pelanggaran Lingkungan: Limbah B3 Dijadikan Material Urugan di Kawasan Jatengland Sayung Demak

DEMAK –RADARPOSNUSANTARA.C0M–Penggunaan limbah Bahan Berbahaya dan Beracun (B3) sebagai material urugan lahan (land reclamation/landfilling) di kawasan proyek Jatengland, Kecamatan Sayung, Kabupaten Demak, Jawa Tengah, menuai kecaman dan perhatian serius dari berbagai pihak.

Praktek pencemaran dan dugaan pembuangan limbah (illegal dumping) ini dinilai mengancam ekosistem pesisir serta kesehatan masyarakat sekitar.

​Berdasarkan temuan dan laporan dari masyarakat serta pengawas lapangan, material yang digunakan untuk pemadatan dan pengurugan tanah di lokasi tersebut terindikasi memuat material sisa industri berkonotasi B3 tanpa melalui proses pengolahan baku sesuai regulasi Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK).

​Kawasan Sayung yang selama ini rentan terhadap abrasi, banjir rob, dan penurunan tanah (land subsidence), kini berpotensi menghadapi ancaman keracunan tanah dan sumber air subterranean akibat resapan zat beracun (leachate) dari limbah tersebut.

​Ancaman Pidana dan Regulasi
​Sesuai dengan Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (PPLH), tindakan pembuangan limbah B3 secara sembarangan tanpa izin pengelolaan resmi merupakan pelanggaran hukum berat:
​Pasal 60 UU No. 32/2009:

Setiap orang dilarang melakukan dumping limbah dan/atau bahan ke media lingkungan hidup tanpa izin.
​Pasal 104 UU No. 32/2009: Pelanggar ancaman pidana penjara paling lama 3 (tiga) tahun dan denda paling banyak Rp3.000.000.000,00 (tiga miliar rupiah).
​Selain itu, pengelolaan dan pemanfaatan limbah B3 wajib tunduk pada Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 22 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.

​Tuntutan dan Langkah Tindak Lanjut
​Atas temuan ini, kami mendesak:
​Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Provinsi Jawa Tengah dan Kabupaten Demak segera melakukan peninjauan lapangan (sidak), pengambilan sampel laboratorium, dan penyegelan lokasi pengurugan yang terindikasi tercemar.
​Gakkum KLHK RI dan Polda Jawa Tengah untuk mengusut tuntas keterlibatan pihak pengembang, kontraktor pengurugan, serta perusahaan penghasil limbah B3 tersebut.
​Pemberhentian Sementara Seluruh Aktivitas Pengurugan di area Jatengland Sayung hingga adanya kejelasan legalitas dan hasil uji laboratorium lingkungan.

​”Pembangunan ekonomi dan kawasan industri tidak boleh mengorbankan keselamatan lingkungan dan kesehatan warga. Kami meminta ketegasan aparat penegak hukum untuk menindak tegas oknum yang menjadikan wilayah Sayung sebagai ‘tempat pembuangan’ limbah berbahaya,” ujar

( Tim ).

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *