MAKI Adukan Pimpinan KPK ke Dewas, Soroti Ketegasan Penanganan Saksi yang Mangkir

SOLO — RADARPOSNUSANTARA.COM-Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) menyampaikan aduan kepada Dewan Pengawas Komisi Pemberantasan Korupsi (Dewas KPK) terkait penanganan sejumlah saksi yang disebut mangkir dari panggilan pemeriksaan penyidik KPK.

Aduan tersebut disampaikan Koordinator MAKI, Boyamin Saiman, pada Minggu (25/10/2026). MAKI menilai KPK perlu mengambil langkah yang lebih tegas terhadap saksi yang tidak memenuhi panggilan pemeriksaan, khususnya apabila pemanggilan telah dilakukan sesuai ketentuan.

Salah satu nama yang menjadi sorotan MAKI adalah Nusron Wahid, yang disebut telah dua kali dipanggil KPK namun tidak hadir memenuhi pemeriksaan.

“KPK sangat lemot dan tidak tegas menyikapi mangkirnya Nusron Wahid meskipun telah dipanggil dua kali. Mestinya KPK tegas dengan cara jemput paksa dan menerbitkan surat perintah membawa,” ujar Boyamin dalam rilisnya.

Menurut MAKI, persoalan tersebut tidak hanya berkaitan dengan satu orang saksi. Boyamin juga menyinggung sejumlah saksi lain yang disebut pernah tidak memenuhi panggilan pemeriksaan KPK, di antaranya Muryanto Amin, Rektor Universitas Sumatera Utara (USU), serta Witjaksono.

Muryanto Amin disebut MAKI pernah mangkir dari panggilan pemeriksaan sebagai saksi dalam perkara dugaan korupsi proyek jalan di Sumatera Utara. Sementara itu, Witjaksono disebut pernah tidak hadir dalam panggilan pemeriksaan terkait perkara dugaan korupsi pada Lembaga Pembiayaan Ekspor Indonesia (LPEI).

MAKI menilai ketidaktegasan dalam menangani saksi yang mangkir berpotensi memengaruhi wibawa lembaga antirasuah dan kepatuhan masyarakat terhadap proses hukum.

“Dengan abai, jiper dan lemotnya KPK atas mangkirnya panggilan saksi-saksi, maka menjadikan wibawa hukum dan wibawa KPK jatuh di mata masyarakat,” kata Boyamin.

Ia juga mengkhawatirkan kondisi tersebut dapat menimbulkan persepsi bahwa tidak memenuhi panggilan penyidik KPK tidak memiliki konsekuensi yang berarti. Menurutnya, penegakan hukum semestinya diterapkan secara konsisten tanpa membedakan latar belakang maupun kedudukan seseorang.

Soroti Dugaan Perlakuan Berbeda

Dalam aduannya, MAKI turut menyoroti apa yang dinilai sebagai potensi ketidaksetaraan dalam penerapan tindakan hukum terhadap saksi yang mangkir.

Boyamin menyebut masyarakat biasa dapat menghadapi tindakan tegas ketika tidak memenuhi panggilan aparat penegak hukum. Sebagai pembanding, ia mengungkapkan bahwa dirinya pernah diterbitkan surat perintah membawa setelah disebut mangkir dari satu kali panggilan pemeriksaan KPK.

“Masyarakat kecil akan mendapat tindakan tegas dari aparat penegak hukum jika mangkir dari panggilan saksi. Saya sendiri pernah diterbitkan surat perintah membawa dengan alasan mangkir panggilan pertama,” ungkapnya.

Atas persoalan tersebut, MAKI meminta Dewas KPK melakukan pemeriksaan terhadap dugaan pelanggaran etik dan ketidakprofesionalan dalam penanganan saksi yang mangkir.

MAKI juga meminta Dewas KPK memberikan teguran maupun sanksi apabila dalam pemeriksaan ditemukan adanya pelanggaran oleh pimpinan ataupun penyidik KPK.

Menurut Boyamin, langkah tersebut penting untuk memastikan proses penegakan hukum berjalan konsisten dan tidak menimbulkan kesan adanya perlakuan berbeda terhadap pihak-pihak yang berhadapan dengan hukum.

“Ini bukan soal siapa orangnya, tetapi soal tegaknya hukum. Jika tidak ada tindakan tegas, panggilan KPK akan dipandang sebelah mata,” tegasnya.

Aduan MAKI tersebut kini menjadi sorotan karena menyangkut konsistensi penegakan hukum serta kewibawaan lembaga antikorupsi dalam memastikan setiap pihak yang dipanggil untuk kepentingan pemeriksaan memenuhi kewajibannya sesuai ketentuan yang berlaku.

SOLO, 25 OKTOBER 2026

Boyamin Saiman
Koordinator Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI)

( Tim )

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *