Empat Perwira Dinonaktifkan Buntut Penggerebekan Ponpes HQ Sukoharjo, Respons Cepat Kapolri Mendapat Apresiasi

SUKOHARJO —RADARPOSNUSANTARA.COM– Langkah cepat Kapolri dalam merespons polemik penggerebekan Pondok Pesantren Putri Hamalatul Qur’an (HQ) Sukoharjo mendapat apresiasi. Sebanyak empat personel kepolisian, termasuk Kapolres Sukoharjo AKBP Andika Dharma Sena, dinonaktifkan dari jabatannya dan menjalani pemeriksaan terkait dugaan pelanggaran prosedur serta kode etik dalam pelaksanaan operasi tersebut.

Selain AKBP Andika Dharma Sena, tiga perwira lainnya yang turut menjalani pemeriksaan yakni Iptu AS, Ipda FA, dan Ipda RAP.

Keempat personel tersebut diperiksa secara intensif oleh Divisi Propam Mabes Polri untuk mendalami dugaan pelanggaran etik maupun standar operasional prosedur (SOP) dalam penggeledahan Pondok Pesantren Putri Hamalatul Qur’an di Sukoharjo.

Posisi Kapolres Sukoharjo selanjutnya dialihkan kepada AKBP Indra Maulana Saputra. Pergantian tersebut dilakukan di tengah proses pemeriksaan internal terhadap jajaran yang terlibat dalam operasi.

Apresiasi atas Respons Cepat Kapolri

Respons cepat pimpinan Polri dinilai menjadi langkah penting untuk memastikan setiap tindakan aparat kepolisian tetap berada dalam koridor hukum, prosedur, serta prinsip profesionalitas dan penghormatan terhadap hak asasi manusia.

Langkah pemeriksaan terhadap empat personel tersebut juga diharapkan dapat memberikan kejelasan atas berbagai informasi yang berkembang di tengah masyarakat terkait pelaksanaan penggeledahan di lingkungan pesantren.

Pemeriksaan Propam menjadi mekanisme penting untuk menguji apakah terdapat pelanggaran prosedur maupun kode etik dalam pelaksanaan tugas di lapangan.

Berawal dari Pencarian DPO

Penggeledahan Pondok Pesantren HQ pada dini hari 27 Oktober 2026 diketahui berkaitan dengan upaya kepolisian mencari seorang buronan atau DPO berinisial I yang diduga terkait perkara perusakan sebuah warung di wilayah Grogol, Sukoharjo.

Namun, pelaksanaan operasi tersebut kemudian menuai sorotan setelah pihak pengelola pondok pesantren menyampaikan adanya dugaan tindakan intimidatif terhadap penghuni pesantren.

Pihak pengelola mengungkapkan bahwa penggeledahan dilakukan ketika para santri tengah beristirahat. Bahkan, muncul laporan mengenai dugaan pendobrakan pintu serta tindakan penodongan senjata terhadap sejumlah santriwati dan ustazah.

Berbagai informasi tersebut selanjutnya menjadi perhatian publik dan mendorong evaluasi terhadap pelaksanaan operasi.

Mendapat Sorotan atas Dugaan Intimidasi

Polemik semakin berkembang setelah muncul kecaman dari sejumlah pihak yang menilai metode penggeledahan pada waktu dini hari perlu dievaluasi, terutama karena lokasi yang menjadi sasaran operasi merupakan lingkungan pendidikan dan dihuni para santriwati.

Komnas HAM dan KPAI turut memberikan perhatian terhadap persoalan tersebut, khususnya menyangkut aspek perlindungan anak, rasa aman, serta dugaan dampak psikologis terhadap para santri.

Meski demikian, berbagai dugaan yang muncul masih perlu diuji melalui pemeriksaan resmi. Hasil pemeriksaan Divisi Propam nantinya diharapkan dapat memberikan gambaran secara objektif mengenai apa yang sebenarnya terjadi dalam operasi tersebut.

Polri Siapkan Pemulihan

Di tengah proses pemeriksaan internal, Mabes Polri juga menyampaikan empati terhadap para santri dan pihak pesantren yang terdampak secara psikologis.

Selain melakukan evaluasi, Polri disebut telah mengambil langkah pemulihan, termasuk mengembalikan barang-barang yang tidak berkaitan dengan perkara pidana serta menyiapkan langkah trauma healing bagi pihak yang terdampak.

Langkah tersebut dinilai penting untuk memulihkan rasa aman para santri sekaligus menjaga kepercayaan masyarakat terhadap institusi kepolisian.

Menunggu Hasil Pemeriksaan Propam

Penonaktifan dan pemeriksaan terhadap empat personel tersebut merupakan bagian dari proses evaluasi internal dan tidak serta-merta berarti bahwa mereka telah terbukti melakukan pelanggaran.

Publik kini menunggu hasil pemeriksaan Divisi Propam Mabes Polri untuk mengetahui secara objektif apakah terdapat pelanggaran kode etik, SOP, maupun ketentuan hukum dalam pelaksanaan penggeledahan tersebut.

Respons cepat Kapolri diharapkan menjadi momentum pembenahan agar setiap tindakan kepolisian di lapangan senantiasa mengedepankan profesionalitas, proporsionalitas, penghormatan terhadap hak asasi manusia, serta perlindungan terhadap kelompok rentan, khususnya anak-anak dan santri.

Redaksi akan terus memantau perkembangan pemeriksaan Divisi Propam Mabes Polri dan informasi resmi selanjutnya terkait kasus penggeledahan Pondok Pesantren Putri Hamalatul Qur’an Sukoharjo.

( Tim red )

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *