Kominfo Kendal Gelar Sosialisasi Gempur Rokok Ilegal

KENDAL,RADARPOSNUSANTARA.COM – Dinas Komunikasi dan Informasi (Kominfo) Kabupaten Kendal bekerjasama dengan Bea Cukai Propinsi Jawa tengah, menyelenggarakan edukasi melalui kegiatan Sosialisasi Gempur rokok ilegal sebagaimana Ketentuan dibidang Cukai dalam rangka Peraturan Perundang-Undangan Cukai Hasil Tembakau ( DBHCHT) tahun 2023, Rabu 01/11/23.

Acara yang digelar disalah satu rumah makan di Kendal tersebut, hadir sebagai peserta unsur pemerintah desa, tokoh agama, pengasuh Ponpes dan madrasah, pemilik usaha toko, jasa layanan ekspedisi, serta tokoh masyarakat lainnya.

Sementara itu, Sub Koordinator Pembinaan dan Penyuluhan Bidang Penegakan Perda Satpol PP Kabupaten Kendal, Seto Ariyono menjelaskan, bahwa kegiatan sosialisasi ini sangat bermanfaat guna memberikan pemahaman kepada masyarakat, utamanya kepada para peserta tentang barang kena cukai.

“Sama halnya yang dilakukan oleh Bea Cukai, Kami (Satpol PP-Red)
selain melakukan operasi peredaran rokok ilegal, juga melakukan edukasi melalui kegiatan Sosialisasi seperti ini,” Jelas Seto.

Ditempat sama, Alfida Novi dari Bea cukai Semarang menjelaskan tentang tujuan diselenggarakannya kegiatan tersebut, salah satunya adalah memberikan informasi tentang Rokok yang tidak memenuhi ketentuan undang undang atau ilegal yang memiliki beberapa ciri yaitu rokok tanpa dilekati pita cukai (polos), dilekati pita cukai palsu, pita cukai yang bukan peruntukkannya, pita cukai bekas, dan salah personalisasi.” papar Novi

Novi juga menjelaskan Dengan mengkonsumsi rokok ilegal maka negara akan dirugikan, karena tidak menggunakan cukai resmi, maka pajak yang harus ditanggung oleh produsen yang menjadi pendapatan negara akan berkurang, Sehingga akan berdampak kepada kesejahteraan masyarakat.

“Sebagai salah satu aktivitas yang dapat mengganggu kesehatan baik diri maupun orang disekitar, maka merokok sebaiknya dihentikan sedini mungkin. Karena hanya dengan demikian, kita dapat terhindar dari berbagai penyakit seperti kanker, gangguan pembuluh darah dan jantung, impotensi, hingga kematian,” imbuhnya.

Salah satu peserta utusan dari Pemerintah Desa Pandes Kecamatan Cepiring Saforudin, kepada awak media ini ia mengatakan bahwa Sosialisasi ini sangat bermanfaat bagi dirinya, karena bisa memberikan wawasan dan pemahaman tentang ketentuan barang kena cukai kepada masyarakat di desa dan sekitanya.

Saforudin nampak antusias dalam menerima paparan dan sesi tanya jawab tentang ketentuan cukai bersama narasumber, sehingga paham dan bisa mengidentifikasi rokok ilegal ataupun legal, serta manfaat kegunaan cukai.

“Sekarang kami jadi tau, beberapa resiko yang akan diterima bagi penikmat rokok ilegal, salah satunya, kita tidak tau seberapa besar kandungan nikotin dan tar yang ada dalam selinting rokok tersebut,” katanya penuh semangat.

(Khozin)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *