KENDAL-RADARPOSNUSANTARA.COM-Dalam rangka penertiban penggunaan kenalpot brong Polsek Pegandon adakan sosialisasi tentang larangan menggunakan kenalpot brong, Kamis 04/01/24.
Acara yang digelar di SMPN I Pegandon tersebut hadir dari jajaran Polsek yaitu Kapolsek Pegandon, Kanit Binmas, Kanit Intel, sedangkan dari SMP hadir Wakil Kepala Sekolah, Jajaran Guru serta Para siswa sekolahan setempat.
Kapolsek Pegandon melalui Kanit Binmas menyampaikan maksud dan tujuan diadakannya sosialisasi tersebut merupakan Pelaksanaan perintah dari Kapolres Kendal Nomor : STR/1/1/OPS.1.2.4/2024 tentang antisipasi penggunaan knalpot brong guna menciptakan situasi kondusif di wilayah Kabupaten Kendal.
“Oleh karena itu, Pihaknya menghimbau kepada para pengguna sepeda motor, khususnya siswa siswi di SMPN I Pegandon ini untuk tidak menggunakan knalpot brong,” tegas Kanit Binmas.
Sementara itu, Wakil Kepala sekolah SMPN I Pegandon, Paryati mengatakan bahwa pihaknya telah mengumumkan larangan penggunaan knalpot brong kepada siswa siswinya.
“Kepada seluruh siswa siswi SMPN I Pegandon, dilarang untuk menggunakan knalpot brong, selain mengganggu lingkungan juga melanggar aturan,” terang paryati
( Rkm / Red )