Kapolsek Gemuh Beserta Anggotanya Bhabinkamtibmas Pamriyan Melaksanakan Giat Penyuluhan dan Pembinaan Kepada Siswa Siswi MTS NU 08 Gemuh

KENDAL-RADAR POS NUSANTARA.COM Kapolsek dengan selaku pengambil Apel pagi, pada kesempatan tersebut disampaikan langsung tentang Larangan beserta sangsi hukum pengu knalpot brong yang dapat menganggu Ketertiban dan ketentraman warga. Selama Kegiatan berlangsung dengan aman tertib dan lancar.

Tempat Kegiatan Hari Sabtu, tanggal 06/01/2024 Jam. 07:00 s/d Selesai Tempat Mts Nu 08 Gemuh Jl.Napak tilas Desa Pamriyan kec. Gemuh Kab.Kendal.

Mengimbau agar para siswa-siswi tidak menggunakan knalpot brong saat berkendara di jalan raya. Sesuai dengan Undang Undang No. 22 Tahun 2009 tetang lalu lintas dan angkutan ajalan pasal 285 (1), setiap pengendara motor yang tidak memenuhi persyaratan teknis dan laik jalan seperti spion, lampu utama, lampu rem, klakson, pengukur kecepatan dan knalpot brong dipidana kurungan paling lama satu bulan atau denda paling banyak Rp. 250.000. Operasi khusus knalpot brong dimulai 1 Januari 2024.

Terkait Penyuluhan tersebut, jajaran Polsek Gemuh melakukan sosialisasi Tertib Lalu Lintas di Sekolah MTS NU 08 Gemuh, Sabtu 06/01/2024, dengan kegiatan melakukan pemeriksaan kendaraan milik murid disekolah MTS NU 08 serta memberikan arahan tentang pelarangan penggunaan knalpot brong dan ketentuan yang benar. Kapolsek Gemuh IPTU Efendi. Y,S.H mengatakan pihaknya mengajak guru dan murid untuk bersama menciptakan jalan raya yang aman dan nyaman.

 

Doni K

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *