KENDAL-RADARPOSNUSANTARA.COM-Dalam rangka penertiban dan penindakan penggunaan knalpot brong Kami Selalu Sekwil FRN Jateng Juga Pimpinan Sebuah Media sekaligus Ketua DPC Buser Indonesia sangat mendukung terhadap polri terkait penindakan dan penggunaan kenalpot brong.sesuai Undang Undang Lalu Lintas No 22 Tahun 2009 .
Karena itu sangat menggganggu kebisingan masyarakat dan juga ketertiban dan melanggar undang undang, dan juga menyampaikan himbauan kepada masyarakat hendak tertib saat ikut kampanye terbukan pemilu 2024 ini saat pake motor jangan menggunakan knalpot brong.imbuhnya”
Dan sangat setuju dan mendukung apa yang di lakukan oleh polsek patebon beserta jajaran yang dipimpin Kapolsek Patebon AKP Kusfitono SH. MH untuk giat sosialisasi ke toko toko juga bengkel terkait penggunaan knalpot grong.
Menurut Kapolsek Patebon AKP Kusfitono knalpot grong itu sangat menggangu dan juga melanggar undang undang lalu lintas memang harus di tertibkan supaya pengguna lebih disiplin penggunaan sesuai aturan atau spesifikasi kendaraan imbuhnya”
“Pihak polsek nantinya juga akan mengawal memonitor betul kalau ada yang masih menggunakan knalpot brong di jalan atau saat ada kampanye terbuka,pasti oleh petugas tidak diperbolehkan Termasuk pengguna miras, jadi berkendara kan butuh prosedur keselamatan, satu dia harus keadaan sadar, tidak boleh terpengaruh narkotika, obat-obatan terlarang,” tegas Kapolsek Patebon Selasa (17/1/2024).
Dirinya berpesan kepada seluruh simpatisan dan Relawan masing masing pendukung paslon saat ada kampanye terbuka supaya menggunakan motor sesuai spesifikasi dan mematuhi peraturan lalu lintas.
Saya tidak ingin dengan adanya massa yang menggunakan knalpot brong menjadi penyebab dampak negatif terhadap masyarakat yang merasa terganggu.
“Sekali lagi saya tegaskan, dalam melaksanakan kampanye terbuka nanti,saat di jalan tolong hargai pengendara lain karena jalanan itu bukan milik kita tapi milik orang banyak untuk masyarakat. Jangan sampai dengan adanya kegiatan-kegiatan kita, berdampak menimbulkan konflik kepada masyarakat,” ungkapnya.
Tujuan utama diadakannya deklarasi tersebut adalah untuk mewujudkan situasi kamtibmas yang kondusif dalam rangka pemilu damai 2024.
“Ini merupakan kegiatan tindak lanjut arah kebijakan bapak kapolda Jawa Tengah. Kami ingin mengajak seluruh elemen masyarakat untuk bersama-sama menciptakan situasi kondusif dan mendukung pemilu damai khsusnya terkait penertiban kenalpot brong,” Pungkas Kapolsek*
Tim Red