MADINA SUMUT-RADARPOSNUSANTARA.COM-Rahmad Hidayat alias Rahmad PM (43) warga binaan pemasyarakatan lapas klas IIB Panyabungan yang melarikan diri pada (01/08/23) yang lalu berhasil ditangkap oleh petugas di tempat persembunyiannya di desa Jambur Kecamatan Panyabungan Utara Kabupaten Mandailing Natal Sabtu (03/02/24) sekitar pukul 10.30 wib.
Rahmad Hidayat diketahui kabur setelah berhasil menjebol plafon dan melompat tembok lapas, Rahmad Hidayat ditahan atas kasus Narkotika,dengan hukuman 9 tahun penjara dan denda 1,5 miliar dengan subsider 3 bulan.
Mendapat informasi dari masyarakat Pada hari Sabtu (03/02/24) tentang keberadaan Rahmad Hidayat (WBP) yang terlihat dikediaman saudaranya di Desa Jambur, Kalapas Panyabungan memerintahkan
Ka. KPLP beserta jajarannya bersama Kamtib dam petugas untuk segera menuju ke lokasi WBP yang melarikan diri itu berada, untuk dilakukan penangkapan.
Hasilnya sekitar pukul 10.30 Wib Rahmad Hidayat alias PM berhasil ditangkap oleh tim ketika berada dirumah saudaranya di Desa Jambur Kecamatan Panyabungan Utara Kabupaten Mandailing Natal.
Selanjutnya Wbp tersebut dibawa kembali ke dalam Lapas Kelas IIB Panyabungan dengan kondisi WBP an Rahmad Hidayat dalam keadaan sehat.
( Team )