JEPARA-RADARPOSNUSANTARA.COM- Terdakwa kasus UU ITE Daniel (FMT). Yang di dampingi oleh penasehat hukumnya Bayu Putra.S.H, mendengarkan pembacaan surat dakwaan penuntut umum Pengadilan Negeri Jepara, Selasa (27/02/2024) pukul 09.29 wib,.Terdakwa diadukan berdasarkan postinggannya di media sosial pada tanggal 23 Januari 2020,
Atas keberatan terdakwa atau penasehat hukum terdakwa telah melakukan tangkisan atas pendapat pada tanggal 24 Februari 2024, yang pada pokoknya sebagai berikut, Menimbang bahwa sebagaimana ketentuan pasal 156 ayat 12 maka terdakwa dapat mengajukan keberatan, dalam hal dakwaan akan menimbang bahwa keberatan diajukan oleh terdakwa setelah membacakan surat dakwaan.
Surat atau kata yang memuat unsur tindak pidana yang dijatuhkan kepada terdakwa yang ditunjukkan dari hasil pemeriksaan penyelidikan dan merupakan dasar serta memeriksa kelengkapan isi dalam pemeriksaan sistem peradilan yaitu sebagai titik tolak bagi pengajuan Eksepsi oleh terdakwa dan Penasehat hukumnya.
“Di dalam persidangan tidak boleh menyimpang dari hal-hal yang dirumuskan dalam bahasan, bahan untuk menerangkan tentang keberatan terdakwa tidak masuk ke dalam ranah pasal 156 ayat 1 KUHAP, itu tidak perlu dipertimbangkan lebih dilanjut maka diketahui permohonannya batal atau di tolak” ujar majelis hakim
Sidang yang dipimpin oleh Ketua Majelis Hakim Parlin Mangatas Bona Tua, berpedoman kepada syarat sahnya surat yang telah diatur dalam pasal 143 ayat 2 KUHAP, Dan pengertian kata cermat jelas dan lengkap pada 83 ayat 2 huruf P tersebut, Memiliki potensi maka dapat disimpulkan bahwa Pengertian tersebut adalah sebagai berikut, yaitu didasarkan pada ketentuan terkait tanpa adanya kekurangan atau kelemahan yang menyebabkan surat pernyataan eksepsi tidak dapat diterima.
“Sidang lanjutan akan di jadwalkan tanggal 5 maret 2024 mendatang, dengan agenda pembuktian penasehat hukum terdakwa, yang rencannya akan digelar di pengadilan negeri jepara”. Imbuh Majelis Hakim
(Pewarta : Dhonie)