Cara Cerdas Sekda Kendal Bungkam Ancaman Demo PPDI, Cukup Dengan Surat Edaran Saja, Mereka Sudah Klepek-Klepek

KENDAL | RADARPOSNUSANTARA.COM – Ancaman yang di lontarkan oleh Persatuan Perangkat Desa Indonesia (PPDI) Kabupeten Kendal yang ingin menggelar demo bila tunggakan Siltap ( Penghasilan tetap) selama 3 bulan belum di bayarkan sebelum hari raya, di tanggapi serius oleh Pemerintah Daerah dengan mengeluarkan surat edaran nomor : 141/755/ Dispermades, tertanggal 25 Maret 2024.

Surat edaran yang di tanda tangani oleh Sekda HM. Sugiono itu ditujukan kepada seluruh Camat se-Kabupaten Kendal (Kecuali Camat Kendal) tersebut berisi pemberitahuan tentang penyaluran tunggakan Siltap bulan Januari sampai dengan maret dan penyaluran ADD tahap I tahun 2024.

Maksud dari surat edaran itu salah satunya antara lain menerangkan bahwa besaran Siltap yang akan di bayarkan masih berpedoman kepada peraturan Bupati No.5 tahun 2017 tentang Siltap, tunjangan, dan penerimaan lain yang sah bagi kepala desa dan perangkat desa se-Kabupaten Kendal.

Atas keluarnya surat edaran itu, ditanggapi dengan kecewa oleh ketua Persada (Persatuan Sekertaris Desa) Budi Ristanto, ia sangat menyesalkan bila pencairan tunggakan Siltap itu masih berpedoman pada Perbup No.5 tahun 2017 yang telah di ubah atas Perbup No. 26 tahun 2021, artinya Siltap yang akan di terimakan belum ada kenaikan.

“Sangat disesalkan sekali, sudah tidak dapat THR, Siltap nya masih menggunakan Perbup lama,” ucap Budi sambil menghela nafas.

“Artinya besaran Siltap yang akan di terimakan selama 3 bulan itu belum ada kenaikan, masih sama dengan Siltap yang diterima sebelumnya,’ tandas Budi Ristanto.

Bagaimana kalau sisa kenaikan yang belum diterimakan bisa di rapel pada penerimaan berikutnya, tanya awak media ini kepada Budi,

Budi Ristanto menjawab, bahwa ia meragukan hal itu bisa terwujud, karena Perbup tidak bisa berlaku surut.

“Selain meragukan juga menyangsikan, kalau kenaikan Siltap nanti bisa di rapel, siapa yang menjamin,” ucap Budi balik bertanya.

Untuk mengetahui bagaimana proses pencairan Siltap dan ADD, awak media ini mencoba bertanya kepada Kasi Pemerintahan Kecamatan Weleri, Eko,

“Hari ini dan besuk ( Rabu, Kamis) desa-desa sedang mengumpulkan berkas pengajuan Siltap ke Kecamatan untuk di koreksi dan di tanda tangani oleh Camat sebelum di serahkan ke DPKAD,” jawab Eko kepada awak media ini, Rabu 27/03/24.

“Selain Siltap, desa juga akan menerima ADD tahap 1 (pertama) yang besarannya sekitar 21 sampai 24 juta, uang itu dipakai untuk membayar tunjangan BPD dan keperluan lain desa,” tambahnya.

Iseng-iseng awak media ini mencoba mengulik, sebetulnya berapa besaran penghasilan tetap (Siltap) Kepala Desa dan Perangkat Desa yang diterimakan.

Berikut tabel Siltap dan tunjangan serta pendapatan lainnya yang sah di Kabupaten Kendal berdasarkan Perbup No.5 tahun 2017.

Ini Besarannya :
– Kepala Desa Rp. 3.000.000,-
– Sekdes Rp. 2.400.000,-
– Perangkat Desa dan lainnya, Rp. 2.022.200,-

Sementara di tempat lain, ancaman demo oleh PPDI, mendapat tanggapan dari Sunarto (48) salah satu pengunjung pasar Weleri, ia juga menanggapi besaran Siltap para perangkat desa.

“Cukup besar juga ya gajinya, untuk seseorang yang hanya duduk-duduk sambil main hp dengan wifi gratis, cukup datang beberapa jam terus pulang, sudah dapat jutaan, berbeda dengan buruh pabrik, yang harus kerja keras selama 8 jam penuh,” kritiknya dengan sinis.

“Janganlah main ancam-ancam, malulah pada masyarakat yang memilihmu,” tambahnya sambil ngeloyor pergi.(*)

Penulis : A. Khozin.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *