Chumaidi Bintang Kirim Surat Terbuka Kepada Presiden Terpilih, Minta Keberadaan Pendamping Desa di Evaluasi Total

KENDAL | RADARPOSNUSANTARA.COM – Pendamping desa mempunyai peran yang sangat strategis, yaitu membantu dan/atau memberikan pendampingan secara intensif, baik kepada individu masyarakat desa ataupun kelembagaan desa dalam pengelolaan pembangunan desa dan pemberdayaan masyarakat desa.

Ada beberapa fungsi dari pendamping desa salah satunya adalah : melakukan pendampingan dalam kegiatan perencanaan, pelaksanaan, dan pengawasan pembangunan desa yang berskala lokal desa, kerja sama antar desa, dan kerja sama desa dengan pihak ketiga

Namun fakta di lapangan saat ini, banyak pendamping desa yang tidak mempunyai basic pengalaman riil dalam hal mengelola birokrasi pemerintah/lembaga desa berikut sistemnya, sehingga kehadiran mereka kurang memberikan kontribusi bagi perkembangan desa itu sendiri.

Hal itu disebabkan pola rekrutmen dan persyaratan yang terlalu fleksibel, seperti yang tercantum didalam syarat pendaftaran, ada klausul yang mengatakan “di utamakan” memiliki pengalaman sebagai kader pemberdayaan masyarakat desa (KPMD)

“Frasa” diutamakan inilah yang membuka peluang bagi orang yang tidak punya kapasitas sebagai KPMD bisa diterima sebagai Pendamping Desa.

Melihat keresahan itu, Chumaidi Bintang, salah satu perangkat desa di Kecamatan Patebon Kabupaten Kendal melalui aplikasi tiktok, pada hari Jumat tanggal 26 April 2024 memposting Video Tiktok (Viti) yang ditujukan kepada presiden terpilih Prabowo Subiyanto.

Kepada Prabowo Subiyanto, ia meminta agar melakukan evaluasi total terhadap pendamping desa di seluruh Indonesia.

Salah satu evaluasi yang di minta adalah harus memasukan persyaratan wajib bagi seseorang yang ingin menjadi pendamping desa.

Diantaranya adalah pernah mengabdi di desa sebagai :

– Pernah menjadi Kepala Desa.
– Pernah menjadi BPD.
– Pernah menjadi Perangkat desa.
– Pernah aktif di dalam lembaga kemasyarakatan desa
– Berdomisili di desa.

Kepada Presiden terpilih, Chumaidi menjelaskan bahwa permintaan tambahan persyaratan ini merupakan rekomendasi internal dari 8 (delapan) organisasi yang tergabung dalam “Desa Bersatu” sebagai penyempurnaan dari rekrutmen sebelumnya.

“Mereka antara lain APDESI (Asosiasi Pemerintah Desa Seluruh Indonesia), PARADE NUSANTARA (Persatuan Rakyat Desa Nusantara), AKSI (Asosiasi Kepala Desa Indonesia), DPN PPDI (Dewan Pimpinan Nasional Persatuan Perangkat Desa Indonesia), PP PPDI (Pengurus Pusat Persatuan Perangkat Desa), ABPEDNAS (Asosiasi Badan Permusyawaratan Desa Nasional), PABPDSI (Persatuan Anggota BPD Seluruh Indonesia), dan KOMPAKDESI (Komunitas Purnabakti Kepala Desa dan Lurah seluruh Indonesia),” tegas Chumaidi.

Terkait dengan persoalan itu, awak media ini mencoba mengkonfirmasi melalui WA (WhatsApp) kepada Ketua PPDI Kabupaten Kendal Gus Muhlisin guna meminta tanggapan, namun ia menolak untuk berkomentar, menurutnya itu bukan ranah kewenangannya.

“Saya kira itu bukan ranah saya untuk menanggapi mas, biarlah pak kades saja yg jawab itu, tapi dalam perubahan ke 2 (dua) revisi undang-undang desa kedepan pendamping desa di ambil dari para mantan kepala desa kayaknya,” jawab Gus Muhlisin kepada awak media ini, Sabtu 27/05/24.

Keterangan lengkap justru di dapat dari Didik Hariyanto Kepala Desa Bojong gede Kecamatan Ngampel, ia bercerita bahwa pendamping desa memang mempunyai kontribusi terhadap desa binaannya.

“Kontribusi nya untuk membimbing desa memang ada tapi tidak terlalu signifikan” paparnya.

Bahkan menurut Didik tidak bisa di pungkiri pendamping desa banyak kontribusinya ke partai politik, boleh di katakan intelnya partai politik di desa.

“Di desa ku juga jarang mereka nongol, atau udah di anggap pinter atau memang dia sibuk di desa lain juga gak tau bang” Keluh Didik dengan kesal.

Di tempat lain, awak media ini mencoba menghubungi Chumaidi Bintang melalui wa, dengan mengajukan pertanyaan, Namun di tunggu sampai dengan berita rilis belum ada jawaban, tapi WA sudah terbaca.

(Khozin)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *