KENDAL – RADARPOSNUSANTARA.COM-Penetapan MRS, Wakil Bendahara Umum Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) Kabupaten Kendal, sebagai tersangka dalam perkara dugaan penyimpangan dana Pusat Latihan Kabupaten (Puslatkab) yang bersumber dari hibah APBD Kabupaten Kendal Tahun Anggaran 2026, mendapat perhatian dari Ketua LSM Buser Indonesia Kendal, Abdul Rokhim, S.H.
Abdul Rokhim meminta Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kendal segera melakukan langkah sesuai ketentuan terkait status kepegawaian MRS yang disebutnya merupakan pegawai Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) di lingkungan Pemkab Kendal.
Menurut Abdul Rokhim S.H, persoalan tersebut perlu menjadi perhatian pemerintah daerah karena perkara yang menjerat MRS berkaitan dengan dugaan penyimpangan dana hibah yang diperuntukkan bagi kegiatan Puslatkab KONI Kendal.
“Saya sangat menyayangkan adanya perkara ini. Anggaran yang diperuntukkan bagi atlet dan pelatih dan bersumber dari APBD seharusnya digunakan sesuai peruntukannya. Kami berharap perkara ini dapat diusut secara tuntas dan transparan,” ujar Abdul Rokhim saat memberikan keterangan kepada media.
Ia juga mengapresiasi langkah Kejaksaan Negeri (Kejari) Kendal yang telah melakukan penyidikan hingga menetapkan MRS sebagai tersangka.
Abdul Rokhim S.H, berharap proses hukum terhadap perkara tersebut berjalan secara profesional dan terbuka, sehingga seluruh fakta terkait penggunaan dana Puslatkab dapat terungkap.
Minta Status Kepegawaian Diproses Sesuai Ketentuan
Selain menyoroti proses hukum, Ketua LSM Buser Indonesia Kendal tersebut meminta Pemkab Kendal memberikan perhatian terhadap status kepegawaian MRS.
Menurutnya, apabila benar MRS berstatus PPPK di lingkungan Pemkab Kendal, maka pemerintah daerah perlu melakukan pemeriksaan administratif dan memproses status kepegawaiannya sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku.
“Pemkab Kendal perlu mengambil langkah sesuai aturan. Kami tidak ingin mendahului proses hukum, tetapi status kepegawaian yang bersangkutan juga harus ditangani sesuai mekanisme dan ketentuan yang berlaku,” tegasnya.
Abdul Rokhim S.H , menambahkan, pihaknya menghormati proses hukum yang sedang berjalan dan menyerahkan pembuktian perkara kepada aparat penegak hukum serta pengadilan.
Kejari Kendal Tetapkan MRS sebagai Tersangka
Sebelumnya, Kejari Kendal menetapkan MRS sebagai tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi terkait penyimpangan penggunaan dana pembiayaan Puslatkab KONI Kabupaten Kendal yang bersumber dari dana hibah APBD Kabupaten Kendal Tahun Anggaran 2026.
Penetapan tersangka dilakukan Tim Jaksa Penyidik Kejari Kendal pada Kamis, 22 Oktober 2026.
Berdasarkan siaran pers Kejari Kendal, penetapan tersebut dilakukan setelah penyidik mengumpulkan alat bukti dalam proses penyidikan.
Penyidikan perkara tersebut berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Kepala Kejaksaan Negeri Kendal Nomor PRIN-02/M.3.27/Fd.2/10/2026 tanggal 5 Oktober 2026. Selanjutnya, Kejari Kendal menerbitkan Surat Penetapan Tersangka Nomor B-1823/M.3.27/Fd.2/10/2026 tanggal 22 Oktober 2026 atas nama MRS.
14 Saksi Diperiksa, 33 Dokumen Disita
Dalam proses penyidikan, Tim Jaksa Penyidik Kejari Kendal telah memeriksa 14 orang saksi.
Penyidik juga telah memperoleh sejumlah alat bukti surat dan melakukan penyitaan terhadap 33 barang bukti berupa dokumen yang berkaitan dengan perkara tersebut.
Alat bukti tersebut menjadi bagian dari proses penyidikan untuk mengungkap dugaan penyimpangan dalam penggunaan dana hibah Puslatkab KONI Kendal.
Dana Puslatkab untuk Atlet dan Pelatih
Menurut keterangan Kejari Kendal, pada tahun 2026 KONI Kabupaten Kendal memperoleh dana hibah APBD Kabupaten Kendal untuk penyelenggaraan Puslatkab selama lima bulan, yakni Mei sampai September 2026.
Program tersebut merupakan bagian dari persiapan menghadapi Pekan Olahraga Provinsi (Porprov) Jawa Tengah XVII Semarang Raya.
Dana hibah tersebut antara lain diperuntukkan bagi pembayaran uang saku atlet dan pelatih yang mengikuti program Puslatkab.
MRS selaku Wakil Bendahara Umum KONI Kabupaten Kendal disebut mendapat kewenangan dan tanggung jawab dalam penyaluran uang saku tersebut.
Kejari Kendal mengungkapkan, pada Mei 2026 uang saku masih disalurkan. Namun, pada Juni dan Juli 2026, MRS diduga tidak menyalurkan uang saku yang menjadi hak atlet dan pelatih.
Menurut penyidik, dana tersebut diduga digunakan untuk kepentingan pribadi.
Kerugian Keuangan Negara Rp798,8 Juta
Akibat dugaan perbuatan tersebut, Kejari Kendal menyebut telah terjadi kerugian keuangan negara sebesar Rp798.800.000 atau sekitar Rp798,8 juta.
MRS disangkakan dengan sejumlah ketentuan pidana sebagaimana tercantum dalam siaran pers Kejari Kendal, termasuk Pasal 603 atau Pasal 604 KUHP sebagaimana diatur dalam UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP juncto UU Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana juncto Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001, serta alternatif sangkaan Pasal 8 juncto Pasal 18 UU Tipikor.
MRS Ditahan di Lapas Kelas IIA Kendal
Setelah ditetapkan sebagai tersangka, MRS juga dilakukan penahanan oleh Kejari Kendal.
Berdasarkan Surat Perintah Penahanan Kepala Kejaksaan Negeri Kendal, penahanan dilakukan untuk kepentingan penyidikan serta guna mencegah tersangka melarikan diri, menghilangkan atau merusak barang bukti, maupun mengulangi perbuatannya.
MRS ditahan selama 20 hari, terhitung sejak 22 Oktober hingga 10 November 2026, dan ditempatkan di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Kendal.
Sementara itu, Ketua LSM Buser Indonesia Kendal Abdul Rokhim menyatakan pihaknya akan terus mengawal perkembangan perkara tersebut.
Ia berharap proses hukum dapat berjalan secara transparan dan profesional, serta seluruh pihak yang apabila berdasarkan alat bukti diduga terlibat dapat diproses sesuai ketentuan hukum.
( Red )