SEMARANG —RADARPOSNUSNATARA.COM– Forum Advokasi Rakyat (FAR) Kota Semarang secara resmi meminta Walikota Semarang melakukan evaluasi menyeluruh sekaligus merotasi Kepala Dinas Penataan Ruang (Distaru), Ir. Ferry Kuntoaji. Dalam surat bernomor 030/FAR-SMG/X/2026 yang diserahkan pada akhir Oktober 2026, organisasi ini menilai masa jabatan pejabat tersebut terlalu lama dan berpotensi menimbulkan masalah tata kelola pemerintahan serta konflik kepentingan. Jika tidak ada tanggapan yang memadai dalam waktu wajar, FAR mengancam akan menggelar aksi damai hingga melaporkan persoalan ini ke Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN) dan Ombudsman RI Perwakilan Jawa Tengah.
Surat yang ditandatangani Koordinator FAR, Eko Haryanto, juga ditembuskan kepada Ketua DPRD Kota Semarang, Inspektur Daerah, serta Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia Kota Semarang. Tuntutan ini tidak berdasar semata, melainkan merujuk pada empat landasan hukum yang jelas: Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara, Peraturan Menteri PANRB Nomor 19 Tahun 2025 tentang Sistem Merit, Peraturan Walikota Semarang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Manajemen Talenta PNS, serta Peraturan Walikota Semarang Nomor 33 Tahun 2019 tentang Pencegahan Benturan Kepentingan.
Menanggapi desakan tersebut, Kepala Distaru Kota Semarang, Ir. Ferry Kuntoaji, menyampaikan sikapnya secara singkat. “Saya seorang PNS yang menjalankan perintah pimpinan,” ujarnya ketika dikonfirmasi, tanpa memberikan penjelasan lebih lanjut terkait tuduhan potensi konflik kepentingan yang disampaikan FAR.
“Saya bukan bermaksud mengganggu kinerja pemerintah, tetapi memastikan tata kelola yang bersih, transparan, dan akuntabel benar-benar dijalankan — sebagaimana komitmen Pemkot Semarang selama ini,” ujar Eko dalam pernyataan resminya.
FAR memaparkan empat alasan utama di balik desakan tersebut. Pertama, masa jabatan yang berlebihan di satu posisi menghambat penyegaran birokrasi, padahal Pemkot Semarang sendiri rutin melakukan rotasi — terbukti dari penataan 47 pejabat pada Juli 2026 lalu. Kedua, bertahannya satu orang di jabatan strategis dianggap mengikis prinsip meritokrasi dan menutup peluang bagi ASN lain yang kompeten untuk berkembang.
Ketiga, bidang penataan ruang dan perizinan merupakan sektor yang sangat strategis dan menyangkut kepentingan publik secara luas. Masa jabatan yang terlalu lama dikhawatirkan membentuk relasi kuasa yang terlampau erat antara pejabat dengan para pengembang atau pihak ketiga — sebuah risiko benturan kepentingan yang justru diantisipasi dalam peraturan daerah yang berlaku.
Terakhir, FAR menegaskan bahwa sektor perizinan penataan ruang termasuk area yang rentan terhadap penyimpangan. Monopoli kepemimpinan dalam waktu lama dikhawatirkan melahirkan budaya patronase yang memudahkan munculnya praktik pungutan liar, gratifikasi, serta pemberian izin yang tidak sesuai prosedur. Oleh karena itu, rotasi jabatan dinilai sebagai langkah pencegahan yang paling mendasar dan mendesak untuk dilakukan.
( Tim red )