- TEGAL KOTA – RADAR POS NUSANTARA.COM-
Setelah beberapa bulan menunggu keputusan surat Rekomendasi untuk bakal calon walikota dan wakil walikota dari DPP PDI Perjuangan, pada hari selasa tanggal 26 Agustus 2024, DPP PDI Perjuangan mengumumkan surat keputusan Rekomendasi untuk calon Kepala Daerah di wilayah Jawa Tenggah, khususnya Kota Tegal yang diberikan kepada H. Edy Suripno, S.H sebagai Walikota dan H. Akhmad Satori, S.E sebagai Wakil Walikota, dimana surat Rekom tersebut diserahkan oleh ketua DPD PDI Perjuangan Provinsi Jawa Tengah di Semarang. ( 27/8/2024 ).
Di dalam kontes pilkada tahun 2024, Partai PDI Perjuangan berkoalisi dengan Partai Demokrat sebagai partai pengusung calon walikota dan wakil walikota yang di dukung oleh partai Buruh, partai Gelora Indonesia dan partai Umat.
Selanjutnya setelah Rekom turun, ketua team pemenangan Nyong Kabeh ” Balane PUSAT “
( Pasangan Uyip SATori ) H. Sutari, S.H mendaftarkan ke KPU Kota Tegal dengan mengerahkan ribuan kader dan sipatisan pendukungnya dengan semangat berkobar – kobar selama proses arak-arakan dari kantor DPC PDI Perjuangan menuju kantor KPU kota Tegal. ( 28/8/2024 ).
Dalam sambutannya, H. Edy Suripno yang akrab di panggil mas Uyip mengatakan ” Wis Wayahe kota Tegal NYAWIJI, Pemerintah nyawiji karo wargane dan Pemimpin nyawiji karo Rakyate, jadi pemerintah dan pemimpin harus dekat dengan warganya atau masyarakat , tidak ada sekat atau batasan.
Bersama membangun dan mensejahterakan masyarakat kota Tegal. ” ucapnya.
Sementara dari pihak KPU Kota Tegal dalam penerimaan pendaftaran Calon Walikota dan Wakil Walikota Tegal, M. Mansur Sariffudin, menjelaskan ” Dalam pendaftaran Calon Walikota dan Wakil Walikota tahun 2024, KPU Kota Tegal melakukan kegiatan sebagai berikut ;
1. Memastikan kelengkapan dan kebenaran Dokumen pencalonan.
2. Memastikan Dokumen persyaratan Calon.
Dan berdasarkan hasil tersebut diatas, pendaftaran calon Walikota Tegal atas nama H. Edy Suripno, SH.MH. dan Wakil Walikota Tegal, H. Akhmad Satori, SE. ” Di terima ” ujar Mansur.
Pada hari ke 2 kantor KPU Kota Tegal baru menerima satu paslon dari koalisi partai PDI Perjuangan dan partai Demokrat yang di dukung oleh 3 partai non parlemen yang memiliki jumlah perolehan suara yang sah dengan total 37.963 suara.
(Joe Rpn)