SEMARANG — RADARPOSNUSANTARA.COM–Forum Advokasi Rakyat (FAR) melayangkan somasi kepada manajemen Hotel KoenoKoeni terkait pembangunan fisik hotel yang berada di Jalan Sisingamangaraja, Kota Semarang. FAR menduga terdapat persoalan terkait penerapan Garis Sempadan Jalan (GSJ) dan Garis Sempadan Bangunan (GSB) pada bagian depan bangunan.
Koordinator FAR, Eko Haryanto, mengatakan pihaknya telah melakukan pemantauan terhadap kondisi fisik bangunan di lokasi. Menurutnya, posisi fasad dan atap bangunan bagian depan dinilai terlalu dekat dengan badan jalan sehingga perlu dipastikan kesesuaiannya dengan ketentuan tata ruang dan perizinan yang berlaku.
“Berdasarkan pemantauan kami di lapangan, terdapat dugaan struktur bangunan yang terlalu dekat dengan jalan. Karena itu, kami meminta pihak terkait melakukan pemeriksaan dan memberikan penjelasan mengenai kesesuaian bangunan tersebut dengan ketentuan GSJ dan GSB,” ujar Eko dalam keterangan tertulis, Jumat (2/10/2026).
FAR menilai persoalan sempadan bangunan tidak hanya berkaitan dengan aspek estetika kawasan, tetapi juga menyangkut keselamatan pengguna jalan, fungsi ruang publik, drainase, serta ketertiban tata ruang perkotaan.
Soroti Aspek Regulasi
Dalam somasinya, FAR menyebut sejumlah regulasi yang menurut mereka perlu menjadi dasar pemeriksaan terhadap pembangunan tersebut. Di antaranya ketentuan dalam UU Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja, khususnya yang berkaitan dengan bangunan gedung dan penataan ruang.
Selain itu, FAR juga menyinggung Peraturan Daerah Kota Semarang Nomor 5 Tahun 2021 tentang perubahan atas Perda Kota Semarang Nomor 14 Tahun 2011 mengenai RTRW, serta Peraturan Wali Kota Semarang Nomor 24 Tahun 2011 yang berkaitan dengan Garis Sempadan Jalan dan Garis Sempadan Bangunan.
Meski demikian, FAR meminta persoalan tersebut diverifikasi melalui pemeriksaan dokumen dan kondisi fisik di lapangan oleh instansi berwenang. Hal tersebut dinilai penting untuk memastikan apakah posisi bangunan telah sesuai dengan dokumen tata ruang dan persetujuan bangunan yang dimiliki.
Beri Waktu Tiga Hari
Melalui somasi tersebut, FAR meminta manajemen Hotel KoenoKoeni melakukan sejumlah langkah.
Pertama, menghentikan sementara kegiatan konstruksi pada bagian bangunan yang menurut FAR diduga berada di luar batas GSJ atau GSB, sampai terdapat kepastian hasil pemeriksaan.
Kedua, melakukan evaluasi terhadap struktur fisik bangunan apabila hasil pemeriksaan dari instansi berwenang nantinya menemukan adanya ketidaksesuaian dengan ketentuan.
Ketiga, memberikan klarifikasi kepada publik sekaligus menunjukkan dokumen perizinan yang relevan, termasuk Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang (KKPR) dan Persetujuan Bangunan Gedung (PBG), sepanjang dokumen tersebut memang menjadi bagian dari persyaratan pembangunan dan dapat diberikan sesuai ketentuan.
FAR memberikan waktu tiga hari kalender kepada pihak manajemen untuk memberikan tanggapan atas somasi tersebut.
Siapkan Langkah Hukum
Eko menegaskan, apabila somasi tidak mendapatkan tanggapan atau tidak ada langkah penyelesaian, FAR menyatakan akan meneruskan persoalan tersebut kepada instansi pemerintah yang memiliki kewenangan pengawasan dan penertiban bangunan.
“Kami akan menempuh langkah sesuai koridor hukum. Jika tidak ada tanggapan, kami akan menyampaikan laporan kepada instansi berwenang, termasuk Dinas Penataan Ruang dan Satpol PP Kota Semarang, untuk dilakukan pemeriksaan dan tindakan sesuai kewenangan,” tegasnya.
FAR juga menyatakan membuka kemungkinan menempuh langkah hukum administratif maupun perdata apabila nantinya ditemukan bukti adanya pelanggaran.
Sementara itu, hingga berita ini disusun, belum terdapat keterangan atau tanggapan resmi dari pihak manajemen Hotel KoenoKoeni terkait somasi dan dugaan pelanggaran GSJ maupun GSB tersebut. Pihak hotel diharapkan dapat memberikan klarifikasi dan menunjukkan dokumen perizinan yang relevan agar informasi mengenai pembangunan tersebut dapat disajikan secara berimbang.
FAR menegaskan, langkah yang dilakukan pihaknya merupakan bentuk kontrol masyarakat terhadap pelaksanaan pembangunan dan tata ruang di Kota Semarang, sekaligus mendorong agar setiap pembangunan tetap memperhatikan ketentuan hukum, keselamatan publik, serta kepentingan masyarakat.
( Tim )
