PUPR Kendal Tidak Wajibkan Dukungan untuk LPA dan Sirtu dalam Proyek Pemerintah

KENDAL–RADARPOSNUSANTARA.COM– AKBP lakukan audensi ke PUPR  pada hari Kamis 22/10/2026 dan ditemui langsung oleh Kepala PUPR di ruang rapat.

Dalam Audensi Agus Purwanto mengatakan bahwa, berdasarkan surat edaran dari ESDM Jawa Tengah jelas tertulis Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara pada Pasal 161 bahwa “Setiap orang yang menampung, memanfaatkan, melakukan Pengolahan dan/atau Pemurnian, Pengembangan dan/atau Pemanfaatan, Pengangkutan dan Penjualan Mineral dan/atau Batubara yang tidak berasal dari pemegang IIUP, IUPK, IPR, SIPB atau izin sebagaimana dimaksud dalam pasal 35 ayat (3) huruf c dan huruf g. Pasal 104 atau Pasal 105 dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun dan denda paling banyak Rp100.000.000.000,- (seratus miliar rupiah). Kenyataan dilapangan Produk Beton yang digunakan oleh Penyelenggara Jasa yang berasal dari luar kendal yang belum tau ada ijin atau tidak untuk matrialnya. ” tanyanya.

Tanggapan Kepala PUPR dalam audensi mengatakan bahwa ” dalam pelaksanaan betonisasi yang kita minta dukungan hanyalah matrial inti, yaitu Betonnya, untuk LPA dan sirtu kami tidak mensyaratkan dukungan karena ditakutkan akan menyulitkan para Penyedia Jasa.

Masih diacara yang sama M. Solikin menanyakan terkait bajing plan yang berasal dari luar Kendal” Anggaran APBD Kendal tapi beli beton di Batang tentunya tidak ada pajak untuk kendal dan multi efek untuk UMKM sekitar, ” ucapnya.

Ananda Sudono saat ditemui awak media menyampaikan ​”Kami mencermati adanya temuan serta surat teguran dari Dinas ESDM Wilayah Semarang–Demak terkait peringatan pemanfaatan komoditas mineral bukan logam dan batuan. Pemda Kabupaten Kendal tidak boleh tutup mata atau berlindung di balik kontraktor pelaksana. Setiap rupiah dari APBD harus dapat dipertanggungjawabkan legalitasnya dari hulu hingga hilir,” tegas Ananda Sudono dalam keterangannya kepada media.

( Tim )

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *