KENDAL -RADARPOSNUSANTARA.COM- Kejaksaan Negeri (Kejari) Kendal menetapkan seorang pejabat di lingkungan Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) Kabupaten Kendal berinisial MRS, selaku Wakil Bendahara Umum KONI Kabupaten Kendal, sebagai tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi terkait penyimpangan penggunaan dana pembiayaan Pusat Latihan Kabupaten (Puslatkab) KONI Kabupaten Kendal yang bersumber dari dana hibah APBD Kabupaten Kendal Tahun Anggaran 2026.
Penetapan tersangka tersebut dilakukan Tim Jaksa Penyidik Kejari Kendal pada Kamis, 22 Oktober 2026.
Dalam siaran persnya, Kejari Kendal menyebut penetapan tersangka dilakukan berdasarkan hasil penyidikan serta alat bukti yang telah dikumpulkan dalam perkara tersebut.
Penyidikan perkara ini berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Kepala Kejaksaan Negeri Kendal Nomor PRIN-02/M.3.27/Fd.2/10/2026 tanggal 5 Oktober 2026. Selanjutnya, Kejari Kendal menerbitkan Surat Penetapan Tersangka Nomor B-1823/M.3.27/Fd.2/10/2026 tanggal 22 Oktober 2026 atas nama MRS.
Periksa 14 Saksi, Sita 33 Dokumen
Dalam proses penyidikan, Tim Jaksa Penyidik Kejari Kendal telah melakukan pemeriksaan terhadap 14 orang saksi.
Selain itu, penyidik juga memperoleh sejumlah alat bukti surat serta melakukan penyitaan terhadap 33 barang bukti berupa dokumen yang berkaitan dengan perkara dugaan penyimpangan dana Puslatkab tersebut.
Kejari Kendal menyatakan seluruh alat bukti tersebut menjadi bagian dari proses penyidikan untuk mengungkap dugaan tindak pidana yang terjadi dalam pengelolaan dana hibah tersebut.
Dana Puslatkab untuk Atlet dan Pelatih
Berdasarkan keterangan Kejari Kendal, pada tahun 2026 KONI Kabupaten Kendal menerima alokasi dana hibah dari APBD Kabupaten Kendal untuk penyelenggaraan Puslatkab selama lima bulan, yakni Mei hingga September 2026.
Program tersebut merupakan bagian dari persiapan menghadapi Pekan Olahraga Provinsi (Porprov) Jawa Tengah XVII Semarang Raya.
Dana hibah tersebut diperuntukkan antara lain untuk pembayaran uang saku bagi atlet dan pelatih yang mengikuti program Puslatkab.
MRS selaku Wakil Bendahara Umum KONI Kabupaten Kendal disebut mendapat kewenangan dan tanggung jawab dalam penyaluran uang saku kepada para atlet dan pelatih.
Kejari Kendal mengungkapkan, pada bulan Mei 2026 uang saku tersebut masih disalurkan. Namun, pada periode Juni dan Juli 2026, tersangka MRS diduga tidak menyalurkan uang saku yang menjadi hak para atlet dan pelatih.
Menurut penyidik, dana tersebut justru diduga digunakan untuk kepentingan pribadi tersangka.
Kerugian Negara Capai Rp798,8 Juta
Dugaan penyimpangan tersebut disebut telah mengakibatkan kerugian keuangan negara sebesar Rp798.800.000 atau sekitar Rp798,8 juta.
Atas dugaan perbuatannya, MRS disangkakan dengan sejumlah ketentuan pidana, yakni Pasal 603 KUHP sebagaimana diatur dalam UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP juncto UU Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana juncto Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001.
Selain itu, tersangka juga disangkakan dengan Pasal 604 KUHP juncto ketentuan terkait, atau Pasal 8 juncto Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001.
Langsung Ditahan 20 Hari
Tak berhenti pada penetapan tersangka, Kejari Kendal juga melakukan penahanan terhadap MRS.
Berdasarkan Surat Perintah Penahanan Kepala Kejaksaan Negeri Kendal, tersangka ditahan untuk kepentingan penyidikan serta guna mencegah kemungkinan melarikan diri, menghilangkan atau merusak barang bukti, maupun mengulangi perbuatannya.
MRS ditahan selama 20 hari, terhitung sejak 22 Oktober hingga 10 November 2026.
Tersangka saat ini ditempatkan di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Kendal.
Kasus tersebut kini memasuki tahap penyidikan lebih lanjut. Tim Jaksa Penyidik Kejari Kendal masih akan mendalami perkara serta kelengkapan alat bukti guna mengungkap secara menyeluruh dugaan penyimpangan penggunaan dana hibah Puslatkab KONI Kabupaten Kendal.
Penetapan MRS sebagai tersangka merupakan bagian dari proses hukum yang masih berjalan. Asas praduga tak bersalah (presumption of innocence) tetap berlaku sampai adanya putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.
( Tim )
